Berulang kali terlibat narkoba, eks polisi lolos dari vonis mati
Moko pertama kali tertangkap membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009.
Mantan personel kepolisian, Sudiatmoko alias Moko (48), lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Hukuman untuk Moko dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 Kg sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi.
Moko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Waspin Simbolon.
Moko boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini. Soalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya menuntut agar dia dihukum mati. Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, Moko tidak berkomentar. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.
Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Moko pertama kali tertangkap membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011.
Namun, ternyata Moko tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali dijemput petugas BNN Provinsi Sumut dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta menyusul penangkapan Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33). Keduanya ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan pada November 2013. Dari tangan keduanya diamankan sekitar 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Sekitar 1 Kg sabu-sabu sudah dibuang ke kloset. Ardieyatun dan Kamaluddin juga sudah divonis bersalah. Mereka masing-masing dihukum 16 tahun penjara.
Baca juga:
27 Polisi di Aceh dipecat karena terlibat narkoba
Anggota polisi di Bengkulu nekat dagang sabu
Ineks berbentuk penis diduga pernah bikin polisi tewas
Bintara polisi pasien pecandu narkoba kerap arogan di BNN Lido
Sering pakai narkoba, Bripka WHS dilarikan Ke Rumah Sakit Jiwa
Terlibat peredaran narkoba, anggota Brimob divonis 14 tahun bui
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara polisi membuktikan Chandrika Chika terlibat kasus narkoba? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja. 5 Setelah menjalani pemeriksaan dan tes, hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam individu, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif terhadap narkoba, dengan dua di antaranya positif terhadap metafetamin.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.