Besok Operasional KRL Kembali Normal Sesuai Aturan PSBB, Penumpang Wajib Pakai Masker
Operasional Kereta Rel Listrik kembali normal setelah libur Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah, mulai Selasa (26/5) besok. Waktu operasional KRL mulai pukul 06.00-18.00 WIB, sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Operasional Kereta Rel Listrik kembali normal setelah libur Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah, mulai Selasa (26/5) besok. Waktu operasional KRL mulai pukul 06.00-18.00 WIB, sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mulai Selasa 26 Mei 2020, KRL akan kembali melayani pengguna sesuai jam operasional selama masa PSBB ini yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB dengan jadwal pemberangkatan KA-KA pertama dari wilayah penyangga Jakarta mulai pukul 05.00 WIB," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba pada keterangan tertulis, Senin (25/5).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
Anne menjelaskan bahwa para penumpang akan tetap diwajibkan untuk tetap memakai masker, mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, dan memanfaatkan fasilitas wastafel tambahan yang ada di setiap stasiun sebelum maupun sesudah naik KRL.
"Sebagai upaya tambahan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain protokol kesehatan dan jaga jarak, PT KCI juga mengimbau para pengguna KRL untuk tidak bicara secara langsung maupun melalui telepon genggam selama berada di dalam kereta. Hal ini mengingat penularan virus corona adalah melalui droplet atau cairan yang dapat keluar dari mulut dan hidung saat kita batuk, bersin, maupun berbicara," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengatakan dengan masih berlakunya PSBB di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk dianjurkan pengguna KRL hanya untuk masyarakat yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak dan dikecualikan selama PSBB.
"Anjuran dan ketentuan tersebut tentu memerlukan kerja sama dan disiplin dari masyarakat, termasuk para pengguna KRL agar dapat efektif dalam menghambat penyebaran Covid-19," imbau Anne.
Pengguna KRL Turun 90 Persen Saat Lebaran
Sebelumnya, berdasarkan data PT Kereta Commuter Indonesia mencatat jumlah pengguna KRL pada hari kedua lebaran ini hingga pukul 18.00 WIB adalah sejumlah 83.125 penumpang. Sementara pada hari pertama lebaran pengguna KRL mencapai 60.457. Jumlah ini turun sekitar 90% dibanding tahun-tahun sebelumnya dimana pada hari kedua lebaran tahun 2019 PT KCI melayani 629.983 pengguna dan pada tahun 2018 melayani 749.332 pengguna.
"Selama operasional terbatas, PT KCI tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan layanan. Seluruh pengguna wajib menggunakan masker dan mengikuti pemeriksaan suhu tubuh," kata Anne.
Dalam operasional terbatas selama dua hari ini, protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengguna dapat berjalan. Di awal-awal operasional sore hari, pada dua hari ini masih terdapat antrian pengguna di sejumlah stasiun antara lain Stasiun Angke, Cikarang, dan Karet.
"Antrian terjadi karena para calon penumpang KRL rela menunggu jadwal operasional pertama di sore hari hingga dua jam sebelum keberangkatan pertama. Namun antrean ini dapat terurai dalam waktu 10-15 menit. Selanjutnya operasional sore hari berlangsung relatif lancar," ujarnya.
Oleh sebab itu, Anne menegaskan bentuk antisipasi terhadap antrean pengguna, selama hari pertama dan kedua lebaran ini PT KCI menjalankan 448 jadwal setiap harinya. KCI kemudian juga menambah secara total 18 jadwal kereta tambahan agar physical distancing di dalam kereta dapat terjaga.
"Secara umum, operasional KRL terbatas berjalan dengan lancar, masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada, serta upaya mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak perlu dapat tercapai," pungkasnya.
(mdk/gil)