SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) menjadi Rutan Salemba, Jakarta Pusat dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi mantan politikus Partai NasDem tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3).
Kurang Oksigen
SYL mengatakan pengajuan tersebut dilakukan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Paru-Paru Tinggal Satu
"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernapas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," ujar SYL, demikian dikutip Antara.
Penyebab Paru-Paru Tinggal Satu
SYL menyampaikan, usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker, sehingga menyebabkannya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru.
Akibat paru-paru yang tinggal satu tersebut, SYL mengaku membutuhkan udara yang segar dan lebih banyak.
SYL pun bercerita kakinya sempat mengalami pembengkakan sebagai akibat dari kekurangan oksigen di dalam Rutan KPK.
Minta Pindah di Rutan Salemba
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, pemilihan lokasi Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya dilakukan dengan alasan rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.
Selain itu, kata dia, lokasi Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya setiap satu minggu sekali.
"Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ucap Djamaludin.
Respons Pengadilan
Menanggapi permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan itu serta bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.
"Tetapi yang akan kami pastikan kesehatan terdakwa diutamakan untuk kelancaran sidang," kata Pontoh.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Jeratan Pasal SYL
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.