Besok, rapat paripurna DPR putuskan nasib revisi UU KPK
Selain empat poin yang telah dibahas di Baleg, tidak ada poin lagi dalam revisi UU KPK.
Nasib revisi Undang-Undang KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang rencananya digelar pada Selasa (23/2) besok. Diterima atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan dalam paripurna tersebut.
"Rapat paripurna jadi besok," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Akom mengklaim, bila semua fraksi di DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Akom menambahkan, selain empat poin yang telah dibahas di Baleg, tidak ada poin lagi dalam revisi UU KPK.
"Setahu saya tidak ada," tegasnya.
Politisi Golkar itu menekankan, pada hakikatnya revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan dalam rapat Bamus DPR beberapa kali, telah menjadi kesepakatan bila revisi UU KPK tidak bermaksud untuk melemahkan.
"Kalau tidak sesuai dengan 4 poin itu tidak dilanjutkan tidak apa-apa. Besok itu kan diketuk inisiatif dan itu RUU, bukan UU sendiri. Pembahasan UU itu dilakukan presiden dengan DPR. Dari presiden diutus para menterinya, nanti fraksi-fraksi punya pandangan, semua fraksi sudah sepakat kita merevisi ini," terangnya.
Seperti diketahui, ada empat poin utama dalam revisi UU KPK. Soal aturan penyadapan KPK, pembentukan dewan pengawas KPK, penerbitan SP3 yang selama ini tak dikenal KPK dan perekrutan penyidik independen.