Bharada E Kaget Posisi Para Tersangka Berbeda saat Rekonstruksi Brigadir J
Karena merasa kaget itulah, Susi menjelaskan jika Bharada E penyidik lantas menawarkan untuk dilakukannya peran pengganti dalam melakukan reka adegan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap jika Bharada E alias Richard Eliezer sempat kaget, ketika Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo membuat keterangan yang berbeda saat reka adegan rekonstruksi yang berlangsung, Selasa (30/8).
"Ketika perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena kok beda dengan saya, kaget lebih tepatnya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
Karena merasa kaget itulah, Susi menjelaskan jika Bharada E penyidik lantas menawarkan untuk dilakukannya peran pengganti dalam melakukan reka adegan.
"Itu, karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya.
"Peran pengganti itu memang penyidik yang minta, nah dia agak kaget karena kesaksiannya dia dengan teman-temannya," sebutnya.
Meski tidak menjelaskan secara rinci soal pada nomor berapa perbedaan keterangan reka adegan, namun Susi hanya menyebut jika perbedaan itu berkaitan letak posisi antara tersangka.
"Masih soal posisi saja, posisi di sana, posisi di sini, soal posisi saja sih. Itu yang saya tahu ya, soal posisi, posisi Bharada E di sini, posisi FS di mana, itu yang agak beda," ujarnya.
Sebelumnya, Proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri telah selesai dengan total 74 reka adegan yang diperagakan langsung oleh lima tersangka.
Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan selama proses reka adegan terkait peristiwa dari Magelang, Rumah Pribadi di Jalan Saguling, sampai Rumah Dinas Komplek Perumahan Polri, terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka.
"Kalau dalam rekonstruksi kita diberikan kesempatan bagi mereka. Kalau mereka menolak melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8).
Pergantian peran pengganti ini sebagaimana terjadi dalam reka adegan saat momen Bharada E hendak bertemu Ferdy Sambo, disana posisinya digantikan dengan personel polisi berbaju merah. Termasuk dengan proses eksekusi penembakan yang terjadi dua versi antara Bharada E dan Sambo.
Hal tersebut dijelaskan Andi, menyusul keberatan antara tersangka pada sebuah gerakan reka adegan. Karena merasa adanya perbedaan kejadian yang dirasakan dan dialami mereka
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. Sop standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan. Keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," ucapnya.
"Dalam proses kali ini ada beberapa hal misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada disitu tetapi mas itu katakan saya tidak disitu ada di sana. Nah kl dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti," tambah dia.
Menurut Andi, pergantian pemeran itu merupakan bentuk kesempatan yang diberikan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini.
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi mahkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yg mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa," tuturnya.
(mdk/eko)