Bharada E Pastikan Awal Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Berawal dari Bharada E yang baru mengetahui tindakan kurang ajar yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan cerita dari Ferdy Sambo sepulang dari Magelang. Dimana, Bharada E sempat dipanggil ke ruang kerja Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui bahwa perintah yang diterimanya dari Ferdy Sambo adalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena telah melecehkan Putri Candrawathi atas kejadian di Magelang Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E saat hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Berawal dari dirinya yang baru mengetahui tindakan kurang ajar yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan cerita dari Ferdy Sambo sepulang dari Magelang. Dimana, Bharada E sempat dipanggil ke ruang kerja Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan. Terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E tirukan ucapan Sambo kala itu.
Mendengar cerita itu, Bharada E mengaku kaget dan hanya terdiam. Karena apa yang diceritakan Sambo tidak pernah diketahuinya meski saat itu dirinya berada bersama dari Magelang.
Berangkat dari kejadian itulah, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Dengan penjagaan langsung dari Ferdy Sambo, lantas dijawab siap oleh Bharada E.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad. Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," kata dia.
Karena keterangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun mengkonfirmasi keterangan dari Bharada E soal perintah membunuh dari Ferdy Sambo yang diterimanya.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" kata Wahyu.
"Bunuh," ujar Bharada E.
"Bukan hajar?" tanya Wahyu.
"Bukan yang mulia," ucap Bharada E.
"Backup?" kata Hakim kembali.
"Tidak ada yang mulia," tegas Bharada E.
Bahkan, Bharada E sampai menyatakan kalau perintah dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sangat jelas untuk membunuh Brigadir J dengan alasan telah melecehkan istrinha.
"Jelas yang mulia (perintahnya)," kata Bharada E.
"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" ucap Hakim.
"Siap yang mulia," Bharada E membenarkan.
"Bunuh dengan cara apa?" ujar Hakim.
"Itu belum dijelaskan," kata Bharada E.
Peristiwa dalam Dakwaan
Sebelumnya dalam Dakwaan JPU menjelaskan berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang mana telah ditunggu Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun demikian, JPU menyebut dengan pengalaman dan kecerdasannya Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas bisa menahan amarahnya untuk selanjutnya menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," katanya.
Langkah Sambo awalnya memanggil ajudannya, Bripka RR alias Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang berada di Magelang. Namun dijawab, Bripka RR dengan tidak mengetahui apa kejadian yang terjadi disana.
"'Tidak tahu pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua", selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa sambil tirukan percakapan mereka.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Karena tidak ada bantahan, Sambo lantas meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E alias Richard Eliezer. Dimana tidak ada niat dari Bripka RR untuk menghentikan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menemui Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," katanya.
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharad E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 Wib.
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi. Yang ditengarai pelecehan terhadap Putri di rumah dinas.
(mdk/fik)