Bharada E: Saya Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo
“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” kata Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku diperalat mantan atasannya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).
“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” sambungnya.
Bharada E mengaku perasaannya hancur dan mentalnya goyah. Dia sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut dalam hidupnya, namun tetap harus berusaha tegar.
“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” jelas dia.
Menurut Bharada E, ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hatinya. Peristiwa yang menimpanya kini akan menjadi pembelajaran penting dan pendewasaan.
“Kiranya Tuhan menolong saya. Izinkanlah saya mengutip satu ayat Al Kitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19, ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” Bharada E menandaskan.
Tuntutan Bharada E
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/tin)