Bharada E Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Saya Bagai Langit dan Bumi
Bharada E mengungkap perasaannya kala itu yang tidak bisa menolak dan hanya menurut setelah polisi jenderal bintang dua tersebut mengeluarkan perintah menembak Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E merasa posisinya yang hanya pangkat terendah sebagai ajudan tidak bisa menolak perintah dari bosnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dengan perasan hanya bisa terdiam, Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Adapun Bharada E mengungkap perasaannya kala itu yang tidak bisa menolak dan hanya menurut setelah polisi jenderal bintang dua tersebut mengeluarkan perintah menembak Brigadir J.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah," kata dia.
Bahkan dia sampai membandingkan pangkatnya yang strata paling rendah dalam Korps Bhayangkara dengan Ferdy Sambo seorang jenderal ibarat langit dan bumi.
"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar Bharada E.
Lantas atas perbuatannya, Bharada E mengakui jika tindakannya mengeksekusi Brigadir J adalah langkah yang salah. Dia juga merasa sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya merasa berdosa Yang Mulia," ucap Bharada E.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tandasnya.