Bioskop dan Panti Pijat di Bogor Kembali Buka
Selain bioskop, tempat hiburan malam (THM) dan pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi. Namun, operasionalnya tetap dengan pembatasan ketat yang diatur pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. Meski begitu, sejumlah kelonggaran diberikan, termasuk bioskop mulai diperbolehkan beroperasi.
Selain bioskop, tempat hiburan malam (THM) dan pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi. Namun, operasionalnya tetap dengan pembatasan ketat yang diatur pemerintah.
-
Kapan film Budi Pekerti tayang di bioskop? Film Budi Pekerti memasuki layar bioskop pada Kamis, 2 November.
-
Bagaimana bioskop di Medan berlomba untuk menayangkan film bicara? Dengan berakhirnya era film bisu, bioskop-bioskop yang ada di Medan pun berlomba untuk menayangkan film bicara.
-
Siapa yang meresmikan Gedung Kesenian Jakarta sebagai bioskop? Gedung Kesenian Jakarta lantas diresmikan sebagai gedung bioskop Diana yang amat populer ketika itu.
-
Di mana Museum Bioskop Jambi berada? Museum yang berada di dalam kawasan Pasar Hongkong Jambi ini bisa dikunjungi siapapun.
-
Dimana lokasi bioskop Archipelago Cinema? Bioskop ini terletak di Kudu Island, dekat dengan Pulau Yao Noi di Thailand.
-
Kapan film "Galaksi" tayang di bioskop? Film GALAKSI sendiri dijadwalkan tayang pada tanggal 24 Agustus 2023.
"Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (9/3).
Selain itu, Ade memastikan diizinkannya operasional panti pijat, refleksi, spa, arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri, maupun fasilitas di tempat wisata. Pembatasannya serupa dengan bioskop.
"Fitness center juga diperbolehkan. Turnamen olahraga juga diperbolehkan. Termasuk wahana bermain luar ruangan kita mulai buka, untuk menggerakkan perekonomian," jelas Ade.
Berikut Rincian dalam perpanjangan PPKM Mikro Kabupaten Bogor :
1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00-16.00 WIB.
3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00- 21.00 WIB.
6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan, dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi), baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
Baca juga:
Kemendes Sebut Rp3 Triliun Dana Desa Digunakan Selama PPKM Mikro
Kemenkes akan Distribusikan 1 Juta Alat Rapid Test dari WHO ke Provinsi PPKM Mikro
Destinasi Wisata Jakarta Tetap Beroperasi saat Masa Perpanjangan PPKM Mikro
6 Daerah di Sumut akan Menerapkan PPKM Mikro
Longgarkan PPKM Mikro, Pemkot Solo Izinkan Bioskop Buka & Kompetisi Piala Menpora
Sekda DKI: PPKM Mikro Belum Efektif Tekan Mobilitas Warga
Menko Airlangga Beberkan Dampak PPKM Mikro ke Perekonomian Nasional