BKIPM gagalkan penyelundupan hasil perikanan hingga ungkap kasus bom ikan
Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II berhasil menggagalkan pemasukan dan pengeluaran ilegal ikan dan bahan destructive fishing (bom ikan).
Penggalan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ikan Dori (ikan Patin) di pasar yang diduga berasal dari luar negeri. Melalui kegiatan operasi bersama yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bareskrim Polri pada tanggal 26-28 April 2017, ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa retail di Jakarta.
Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Berdasarkan hasil pengujian 3 (tiga) sampel dori dari kegiatan operasi bersama yang dilakukan Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM.
Demikian pula menurut LHU sampel dori lokal dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech parameter
tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm, sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg. Belakangan ini Amerika dan jaringan supermarket di Eropa mulai memperketat masuknya ikan patin dari Vietnam, sehingga memberikan peluang bagi patin Indonesia untuk berjaya di negerinya sendiri dan membuka ekspor untuk mengisi kekosongan pasar di USA dan Uni Eropa tersebut. Pengembangan kasus dalam tahap penyidikan.
BKIPM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pemasukan ikan beku/produk perikanan ilegal sebanyak 22.198 kg pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu yang diangkut dengan kapal KM SINAR ABADI 5 di Pelabuhan Tembilahan Riau. Kapal KM SINAR ABADI 5, berdasarkan informasi dari beberapa sumber diketahui merupakan kapal ex-Thailand, yang melakukan pengangkutan hasil perikanan dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan tujuan Pelabuhan Tembilahan Riau.
Pengembangan kasus ini dilakukan di Batam sebagai pintu awal masuk impor ilegal tersebut. Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam, ikan tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang untuk kepentingan negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 7.058.045.000,-.
Penyidik telah menetapkan tersangka DS, warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- dan dijuntokan dengan pasal 20 dan 21 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 800.000.000,-
selain itu juga dilakukan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster dari bulan Maret sampai dengan bulan Oktober 2017 sebanyak 1.876.087 ekor, dengan potensi kerugian sebesar Rp. 281.413.050.000.
Tempat kejadian perkara (TKP) adalah di:
1. Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten,
2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar;
3. Bandara Internasional Lombok, Mataram;
4. Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta;
5. Bandara Raden Inten Lampung;
6. Bandara Haluoleo Kendari;
7. Bandara Hang Nadim Batam;
8. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang, Banten;
9. Pelabuhan Bakauheni, Lampung;
10. Pelabuhan Merak, Banten;
11. Komplek Ruko Istana Mekar Bandung;
12. Dusun Selao, Kab. Lombok Tengah, NTB;
13. Perumahan Galaxy Jl. Pulo Sirih Selatan, Kel. Jati Mulya Bekasi;
14. Kawasan Pergudangan Bandara Soekarno Hatta;
15. Perumahan Citra Indah City, Jonggol, Kab. Bogor. selama periode 2 Maret s/d 5
Oktober 2017.
Berdasarkan hasil penggagalan dan penindakan upaya penyelundupan benih lobster tersebut, telah ditetapkan 45 orang sebagai tersangka/pelaku, yang sebagian besar sudah inkrach/vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal
Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Bekasi dan Bogor.
Sedang untuk kasus yang digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Bekauheni Lampung dalam proses penyidikan oleh penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM.
Penggagalan penyelundupan benih lobster di atas merupakan hasil kerja sama operasi antara BKIPM KKP dengan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Jawa Timur dan Polda Jawa Barat, KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, AVSEC Bandara di bawah Kementerian Perhubungan, AVSEC Angkasa Pura I dan AVSEC Angkasa Pura II, Balai Besar KIPM Jakarta I, Balai KIPM Kelas I Denpasar, Balai KIPM Kelas II Mataram, Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, Stasiun KIPM Kelas I Lampung, Stasiun KIPM Kelas I Kendari Stasiun KIPM Kelas II Bandung, Stasiun KIPM Kelas II Merak, Stasiun KIPM Kelas II Cirebon, dan Stasiun KIPM Kelas II Bima.