Blunder KPK Umumkan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan blunder dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan blunder dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
"Ketika pimpinan KPK menyampaikan langsung dan terbuka ke publik, ini yang kemudian justru melampaui satu tingkat di atas transparansi, tapi menjadi blunder karena penuh ketidakpastian," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi 'Dear KPK: Kok Main Hapus Kasus?' di Jakarta, Minggu (23/2).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Ketidakpastian yang dimaksud adalah lantaran KPK tak membuka 36 kasus yang penyelidikan dihentikan. Meski sejatinya penyelidikan tak bisa dijabarkan, namun masyarakat terlanjur menuntut KPK untuk membukanya.
"Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian," kata Adnan.
Adnan menilai KPK telah keliru jika menjadikan pengumuman dihentikannya 36 penyelidikan sebagai strategi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pengumuman tersebut justru membuat KPK berada dalam posisi dilematis karena masyarakat akan mengejar kasus-kasus yang penyelidikannya telah dihentikan secara lebih rinci.
"Dan kalaupun KPK evaluasi strategi ini, misalnya ke depan tidak lagi menyampaikan, publik akan tanya lagi kok kemarin ngomong sekarang tidak. Jadinya serba salah, blunder," kata Adnan.
Menurut Adnan, KPK kian blunder karena selama kepemimpinan Komjen Firli Bahuri, KPK belum melakukan penindakan. Diketahui, penindakan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan era Firli namun surat perintah penyelidikannya ditandatangani KPK era Agus Rahardjo.
"Semakin blunder karena pada saat yang sama kerja KPK dengan pimpinan yang baru, belum menunjukkan kinerja di dalam penegakan hukumnya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua KPK: Kami Mulai Sebuah Tradisi Transparansi
Hentikan 162 Kasus, Kenapa Pimpinan KPK Lama Tak Pernah Umumkan?
Pimpinan KPK Pertimbangkan Setop Lagi Kasus dalam Tahap Penyelidikan
MAKI Serahkan Data Aset Buron Nurhadi ke KPK
Sederet Kontroversi KPK di Era Firli Cs
Boyamin Pamer 2 iPhone Buat yang Mengetahui Keberadaan Buron KPK Nurhadi
Bukan Hal Baru, KPK Sejak 2016 Sudah Hentikan 162 Penyelidikan Kasus Korupsi