BNN bekuk bandar punya aset Rp 17 miliar dari jual narkoba
Bandar berinisial GP itu menjalankan bisnis narkoba bekerja sama dengan para napi.
Badar Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam bisnis narkotika dengan total aset Rp 17 miliar di Perumahan Tebing Indah Permai, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (14/1) kemarin. Tersangka GP (57) adalah jaringan bandar narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku GP terkait peredaran narkotika di daerah lapas Surabaya, Jakarta, Jakarta, Cilacap dan Tebing Tinggi dan beberapa daerah lainnya. Total aset yang disita Rp 17 miliar," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Kantornya, Cawang, Jakarta, Rabu (26/1).
Waseso mengatakan, tersangka GP adalah residivis napi narkotika di Lapas Nusakambangan pada tahun 2000 lalu. Tersangka GP juga pernah dua kali tertangkap di Surabaya dengan kasus narkoba. Namun saat bebas, GP berada di Tebing Tinggi untuk melakukan transaksi narkotika.
"Sumber narkotika dari RRC (Tiongkok) lalu ke Pony Chandra napi Lapas Cipinang. Kemudian peredaran dilakukan tersangka GP dari Tebing Tinggi dan turun ke bawah atau beredar ke Amir Mukhlis napi lapas Nusakambangan, Boski napi lapas Nusakambangan, Ananta Lianggara napi lapas Nusakambangan dan Sodikin napi Lapas Surabaya," kata Budi Waseso.
Menurut dia, tersangka GP melakukan TPPU dari bisnis narkotika sejak tahun 2000 lalu dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. Hasil keutungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi.
Sementara tersangka GP melakukan transaksi keuangan dengan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda dan Johan Wijaya dan beberapa nama orang lain. Pengungkapan kasus ini atas kerjasama Dirjen Lapas Kemenkumham, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka GP dikenakan pasal 137 huruf a dan huruf b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3 dan pasal 4 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan. Sedangkan alat bukti yang disita berupa, tempat usaha penggilingan padi, 12 unit truk, perhiasan, uang dalam rekening Rp 9,5 miliar, uang asing ringgit dan mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Strada.
Baca juga:
Diciduk polisi, BO telan sabu jualannya hingga overdosis dan tewas
Motor terperosok ke lubang, Ariansyah diciduk ketahuan bawa ganja
Polisi campur sabu 1 kg dengan air panas kemudian dibuang ke got
Diduga sarang narkoba, eks lokalisasi di Palembang diincar polisi
Tragedi di Berlan, Kapolri akui polisi perlu latihan penggerebekan
Ical, bandar sabu penembak 2 polisi dibekuk polisi di Priok
Puluhan restoran di China kepergok ganti penyedap rasa pakai opium
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.