BNN bongkar 137 kg sabu & 42.000 ekstasi selundupan dari Malaysia
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan menurut informasi, jaringan ini terdeteksi berada di Malaysia. Pelaku menyadari BNN tidak bisa meringkus mereka karena terbentur undang-undang. Sehingga jaringan yang ada di Malaysia tidak bisa disentuh, sehingga barang-barang ini akan tetap masuk ke Indonesia dari Malaysia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap tiga pelaku pemyelundupan narkoba dengan barang bukti 137 kg sabu dan 42.000 pil ekstasi, Senin (18/9). Pelaku, MH alias Yahya, MS dan IB berperan sebagai kurir yang mengangkut barang haram itu melalui perairan Aceh dengan menumpangi kapal Boat Oscadon.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan menurut informasi, jaringan ini terdeteksi berada di Malaysia. Pelaku menyadari BNN tidak bisa meringkus mereka karena terbentur undang-undang. Sehingga jaringan yang ada di Malaysia tidak bisa disentuh, sehingga barang-barang ini akan tetap masuk ke Indonesia dari Malaysia.
Jenis-jenisnya juga berbeda, ada bungkus kuning dan hijau. Dan tentu saja dengan jaringan yang berbeda.
"Kalau yang kuning itu, itu ada hubungannya dengan jaringan yang kita temukan atau di tangkap seberat 1 ton. Untuk bungkus hijau, itu jaringan yang kita ungkap yang 300 kg. Kemudian ekstasi bukan dari negara Cina, ini dari Eropa. Sedang kita selidiki," ujar Waseso kepada wartawan di kantornya.
Budi Waseso juga menjelaskan bahwa pemesanan narkoba ini melalui bandar di Malaysia. Meskipun pembuatan berada di Eropa, namun si pemesan, memesan narkoba jenis ini melalui bandar dari Malaysia.
"Bertemu di bandar di Malaysia. Semua dipesan dari bandar Malaysia. Setelah itu, baru berhubungan dengan Indonesia melalui perairan. Mereka memanfaatkan kurir dengan jaringan di Indonesia. Kurir yang membawa (narkoba) ke perairan wilayah Indonesia." jelasnya.
Hingga saat ini, BNN masih melakukan pengembangan. Menurut Budi, masih ada (pelaku narkoba) yang sudah ditangkap, namun sedang di interogasi. Penangkapan ini juga bekerja sama dengan kepolisian, Bea Cukai dan lain-lain.