BNN bongkar jaringan narkoba Nigeria dikendalikan napi Nusakambangan
BNN bongkar jaringan narkoba Nigeria dikendalikan napi Nusakambangan. Jaringan ini terbentuk lantaran Babe pernah satu tahanan dengan WN Nigeria tersebut di Nusakambangan. Kini polisi masih memburu WN Nigeria itu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari Lapas Kelas I A Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Jaringan internasional Nigeria-NK (Lapas Kelas IA Nusakambangan Cilacap)-Jakarta-Surakarta. Pengungkapan ini berkat kerja sama dan tim gabungan baik dari BNN Provinsi Jateng, BNN Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jateng," kata Kepala BNN Jateng Brigjen Tri Agus Heru P saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Barat Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/2).
Dalam pengungkapan, petugas BNNP Jateng meringkus empat pelaku. Mereka terdiri dari tiga pengedar dan satu gembong jaringan narkoba yang dikirim dari negara Nigeria untuk diedarkan di Indonesia.
Mereka adalah Setyo Wibowo alias Dito (32) bersama pacarnya bernama Modita DS (26) selaku pengedar dari Jakarta. Kemudian Fendy Suryo (26) yang merupakan pengedar dari Solo dan seorang narapidana Lapas Nusakambangan bernama Sutrisno alias Babe (56). Mereka ini mendapat sabu dari warga Nigeria yang dahulu pernah satu ruangan dengan Sutrisno saat menjalani hukuman tahun 2014.
Selain meringkus keempat pelaku, petugas BNNP Jateng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu kelas satu, 558 butir ekstasi atau ineks didapat pelaku dari Kota Semarang, 17 emas batangan seberat 155 kilogram yang diduga hasil transaksi sabu, 1 cincin emas seberat 4,7 gram dan 6 telepon genggam.
Tri Agus Heru mengungkapkan, terbongkarnya jaringan narkoba itu bermula saat intelijen BNNP Jateng memperoleh informasi hari Jumat (27/1), yang mengatakan seorang narapidana Nuskambangan memesan sabu dari Nigeria yang akan dibawa oleh seorang kurir dari Jakarta ke Surakarta menggunkan Kereta Api (KA) Argo Lawu.
"Senin (30/1) sekira pukul 15.00 WIB, BNN Pusat mengintai seorang diduga kurir terpantau melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kelapa Gading, Jakarta menuju Stasiun Gambir. Esoknya Selasa (31/1), dua orang turun dari KA Argo Lawu di Stasiun Solo Balapan, Surakarta. Ditemui seorang kurir," tuturnya.
Saat penangkapan, petugas BNNP Jateng sempat memberikan tembakan peringatan karena salah satu terduga kurir narkoba melarikan diri. Dari penyergapan, petugas menyita 1 kilogram sabu kualitas bagus. Sabu tersebut dikemas bungkus Teh China warna biru bergambar Panda.
"Petugas kami lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Fendy di Perum Bumi Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar dan ditemukan eksatasi hijau dan merah muda sebanyak 588 butir dan timbangan digital," terangnya.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka yang ditangkap di Stasiun Balapan, mereka mengaku dikendalikan Babe. Babe ini, dalam melakukan transaksi dan berhubungan dengan orang Nigeria yang kini masih buron.
"Babe adalah napi yang pernah tersangkut kasus narkoba sebanyak tiga kali. Kemudian terakhir, Babe pada bulan Februari 2014, tersangkut kasus kepemilikan sabu seberat 300 kilogram yang ditangani pula oleh BNNP Jateng. Babe sedang menjalani hukuman 6 tahun 8 bulan di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Babe memperoleh sabu seberat 1 kilogram itu dari tahanan narkoba asal Nigeria yang dikenalnya saat menjalani hukuman bersama di Lapas Nusakambangan," ujarnya.
"Akibat perbuatanya tersebut, keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 114 (ayat 2), Pasal 112 (ayat 2) dan Pasal 132 (ayat 1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penggunaan narkotika. Ancaman maksimal hukuman bisa dihukum seumur hidup atau vonis hukuman mati," pungkasnya.