BNN desak MA putuskan PK napi narkoba agar bisa dieksekusi mati
Anang menyesalkan eksekusi empat terpidana mati narkotika itu terkendala akibat pengajuan PK.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat terpidana mati kasus narkotika. Anang menyesalkan eksekusi empat terpidana mati narkotika itu terkendala akibat pengajuan PK.
"Nah ini kita dorong (MA), karena memang terminal dari criminal justice system ada dalam eksekusi," ujar Anang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12).
Anang mengatakan buat apa pemerintah gencar melakukan penindakan keras jika eksekusi tak segera dilakukan. Apalagi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Antasari Azhar terkait PK dapat diajukan berkali-kali.
"Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusikan gimana kan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Panglima TNI, Kapolri, BIN dan Jaksa Agung dengan Presiden Jokowi. Anang menambahkan, di dalam UU Narkoba, pengedar itu dapat dijatuhi hukuman keras.
"Itu memang bagian dari UU Narkoba, bandar narkoba dihukum keras. Itu bagian dari criminal justice system, terakhirnya harus dieksekusi dong," ujarnya.
Empat terpidana mati narkoba rencananya akan dieksekusi pada Desember ini. Namun, ternyata eksekusi itu terhambat karena keempat terpidana tengah mengajukan PK.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan Antasari,eksekusi mati napi narkoba tertunda
Jokowi temui PBNU bahas hukuman mati pengedar narkoba
Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba
Ini alasan Jokowi tak hukum mati koruptor seperti bandar narkoba
Jokowi minta saran Muhammadiyah mau eksekusi mati bandar narkoba
Uskup Agung Semarang tolak Jokowi hukum mati gembong narkoba
PBNU: Kita dukung kebijakan Jokowi hukum mati pengedar narkoba
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum di PLBN? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.