BNN ingin eksekusi mati di Indonesia konsisten
BNN menilai hukuman mati bagi terpidana narkoba telah sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menginginkan eksekusi mati bagi pelaku kejahatan narkoba bisa konsisten. Cara ini dinilai akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba yang akan merusak generasi bangsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar berharap enam terpidana narkoba yang sudah dieksekusi pemerintah pada Minggu (18/1) bukanlah yang terakhir. Sebab dengan adanya eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba bisa memutus rantai jaringan narkoba.
"Hukuman mati bagian dari usaha melakukan mengundurkan bisnis narkoba di Indonesia. Ini usaha kita semua. Hanya saya pesan, hukuman mati itu habis ini tidak berhenti biar ada efek jera," katanya usai menghadiri acara penandatangan MoU antara BNN dengan ITB, di Aula Timur ITB, Rabu (28/1).
Kejagung sendiri pada awal 2015 ini mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Dari enam, lima di antaranya adalah warga negara asing. Seluruhnya ini merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada 2000 lalu.
"Kalau tidak (lanjut) enggak punya efek. Kalau sekarang aja berhenti enam orang. Lalu nanti lagi. Tapi kalau dalam jeda waktu engga terlalu lama ada lagi itukan ada efek jera," tandasnya.
BNN menilai hukuman mati bagi terpidana narkoba telah sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dalam UU tersebut disebut pengedar, produsen, importir dan eksportir diancam hukuman mati.
"Hukuman mati menurut UU kita konstitusional. Artinya itu kita ikuti putusan hakim. Karena pembatasan HAM itu hanya oleh konstitusi. Kalau konstitusi dia mengatakan dieksekusi dan dihukum mati. Ya, alami dong," terangnya.
Disinggung protes dari luar negeri ihwal eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba, dia menjawab bahwa otoritas negara tengah ditegakkan. Kita juga kalau WNI mau dieksekusi pasti ingin melindungi. Tapi ini yang mengeluarkan otoritas negara. Konstitusi menjalankan," tandasnya.
Baca juga:
4 Wartawan diamankan saat meliput eksekusi mati di Nusakambangan
'Jaga kesucian Pulau Dewata, 'Bali Nine' dieksekusi di luar Bali'
Nusakambangan tak steril, Kejagung cari lokasi eksekusi hukuman mati
Jaksa Agung: Biaya eksekusi mati mahal, Rp 200 juta per terpidana
Jaksa Agung pastikan eksekusi mati 'Bali Nine' tidak di Bali
Ini negara yang warganya akan dieksekusi mati gelombang kedua
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Siapa yang dikritik oleh netizen atas pernyataan Kartika Putri? Usulan yang disampaikan oleh Kartika Putri ternyata menimbulkan reaksi negatif dari sebagian netizen.
-
Kontroversi apa yang terjadi antara Atta Halilintar dan Tompi? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Siapa yang dikritik oleh netizen terkait pernyataan Kartika? Pernyataannya yang kontroversial soal mengaji itupun membuatnya ramai dicibir oleh netizen. Istri Habis Usman ini mengakui kalau itu murni kesalahannya.
-
Mengapa modifikasi cumi-cumi darat kontroversial? Modifikasi cumi darat ini meningkatkan performa kendaraan, namun memiliki efek samping yang sangat kontroversial dan merugikan lingkungan serta kesehatan.