BNN musnahkan 68 kg katinon, 31 kg sabu dan 25.000 butir ekstasi
Kasus ketiga merupakan tangkapan pada Senin 23 April 2018. Petugas BNN mengamankan pria berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31 kg di depan Terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh, Medan.
Sebanyak 68 kg narkotika jenis katinon dimusnahkan Badan narkotika Nasional (BNN). Puluhan kg katinon pesanan Malaysia tersebut salah satu barang bukti hasil pengungkapan empat kasus berbeda.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, kasus penyelundupan katinon itu terungkap pada Jumat 23 Maret 2018. Petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru mencurigai adanya empat paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Kedua paket tersebut akan diteruskan ke alamat pengiriman tujuan Ancol, Jakarta Utara dan Bundaran Dumai, Riau. Petugas kemudian melakukan pengawasan dalam penyerahan paket.
"Di Kantor Pos Jakarta Utara petugas mengamankan pria berinisial MAT yang mengambil paket berisikan 34 kg katinon," tutur Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5).
Selanjutnya pada Senin 26 Maret 2018 petugas mengamankan penerima paket brinisial JA di Kota Dumai, Riau. Pengembangan selanjutnya, petugas meringkus PBD yang mengaku diperintah ibunya di Malaysia untuk mengambil paket berisikan 34 kg katinon tersebut.
Kasus kedua juga menggunakan modus paket pengiriman yang diungkap pada Senin 16 April 2018 di Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga tersangka diamankan berinisial JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti 2.968 butir ekstasi serta 202 gram sabu.
"Petugas curiga terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan kepada Abu Bakar dengan alamat Apartemen City Park Cengkareng," jelas dia.
Kasus ketiga merupakan tangkapan pada Senin 23 April 2018. Petugas BNN mengamankan pria berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31 kg di depan Terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh, Medan.
"Petugas selanjutnya mengamankan tersangka lain F di sebuah rumah di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur," kata Heru.
Saat pengembangan, F mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan pelaku tewas.
Terakhir merupakan kasus paket pengiriman dari Belgia yang ditujukan kepada Budi di Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan X-Ray, diketahui bahwa di bagian dinding depan, belakang, kanan, kiri dan bagian bawah paket tersembunyi narkotika jenis ekstasi sebanyak 25.933 butir.
"Petugas mengamankan empat pria berinisial MJP, YH, RY, dan SU. Keempatnya bekerjasama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," Heru menandaskan.
Seluruh barang haram tersebut dikumpulkan dan dimusnakan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi ajak tersangka musnahkan 239 Kg sabu & 30.000 ekstasi
Musnahkan barbuk narkoba, 239 kg sabu & 30.000 ekstasi diblender polisi
Tangkap 133 orang, Polda Sulsel musnahkan 5 Kg sabu dan 140 butir ekstasi
20,6 Kg sabu dan 38.232 butir ekstasi direbus di Polrestabes Medan
Jelang bulan suci Ramadan, Polsek Palmerah musnahkan miras dan narkoba