BNN musnahkan ribuan butir narkoba hasil penyelundupan jalur laut
Selain ekstasi, BNNP Kepri juga berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat bruto 285 gram
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.481 butir, Kamis (7/4). Itu merupakan tangkapan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan International Batam Centre terhadap dua pelaku yakni AT (50) dan Y (45) WNI, beberapa waktu lalu.
Dari dua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti golongan I jenis ekstasi sebanyak 2.684 butir atau seberat bruto 766,42 gram. Barang haram itu rencananya dibawa dari Malaysia menuju Medan.
Dari barang bukti ekstasi yang disita, sebanyak 2.481 butir dimusnahkan dan sebanyak 203 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Selain ekstasi, BNNP Kepri juga berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat bruto 285 gram.
"Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 di pinggir jalan Komplek Baloi Centre menangkap seorang pria berinisial A (41) yang kedapatan memiliki satu bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 57 gram," ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung.
Bubung juga menyebutkan, tersangka A dijerat pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan tersangka A, tengah menjalani penyelidikan di BNNP Kepri.
Selain itu, petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada tanggal 1 April 2016 pukul 14.30 kembali juga mengamankan seorang pria berinisial R (28) WNI.
Untuk modus operandi, R membawa tiga buah plastik bening dibungkus kondom yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 134 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam dubur yang dibawa dari Malaysia menuju Batam.
"Sedangkan untuk pelaku bernama S (44) WNI ditangkap pada tanggal 1 April 2016 pukul 16.00 WIB di pinggir Perumahan Kampung Nelayan Kota Batam kedapatan membawa 2 bungkus plastik bening berupa sabu seberat bruto 94 gram," lanjut Bubung.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut, Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri, Polda Kepri serta Ketua Granat Kepri.