BNN Papua Ciduk DPO Kasus Ganja saat Sedang Transaksi
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, usai ditangkap oleh petugas BNN. VM pun langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu (20/1) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia diketahui atas nama inisial VM (33).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, usai ditangkap oleh petugas BNN. VM pun langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kejadian, pada Rabu (20/1) tersebut di atas pukul 10.00 WIT, anggota BNN Kabupaten Jayapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di ujung Karang Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom," kata Kamal dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Kemudian, sore harinya petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat VM yang sedang masuk ke Pasar Ujung Karang.
"Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus rokok anggur kupu berisikan gulungan daun yang diduga merupakan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok," jelasnya.
"Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Keerom selaku pengedar narkotika jenis ganja, sehubungan dengan Laporon Polisi NO:LP/298/XII/ 2020/SPKT, tgl 13 Des 2020," pungkasnya.
Baca juga:
Wanita Hamil Dagang Sabu Akibat Suami Masuk Bui Kasus Narkoba
Kurir Sabu Ditangkap di Penjaringan Jakut
MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir
BNN Papua Amankan 200 Paket Ganja Siap Edar di Jayapura, Dua Pengedar Ditangkap
Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara