BNN ringkus Bonbon & Tailan bandar sabu di Aceh
Kedua pelaku diamankan petugas BNN di lokasi berbeda.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menangkap dua orang bandar sabu berinisial M alias Bonbon (25) dan B alias Tailan (29). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan terancam penjara seumur hidup.
Tersangka Bonbon ditangkap di sebuah pondok pinggir pantai Anoi Itam, Sabang, Rabu (9/3) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap rekannya Tailan di Desa Mulam Mukim Keude, Mesjid Raya, Aceh Besar pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka Bonbon, petugas BNN Aceh berhasil menyita 7 paket sabu bungkusan kecil seberat 2,42 gram, 31 lembar pecahan Rp 100 ribu, 34 lembar pecahan Rp 50 ribu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah dompet, satu buah gunting besi dan satu buah tas helm.
Sementara dari tersangka Tailan, BNN Aceh mulanya menemukan barang bukti satu unit handphone. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menemukan satu bungkus besar sabu seberat 101,92 gram dan empat bungkus sedang sabu seberat 31,72 gram di Sabang.
"Tailan berperan sebagai kurir dan Bonbon sebagai bandar. Barang haram tersebut didapatkan dari luar negeri untuk dijual kepada masyarakat Sabang," kata Kepala BNN Aceh, Armensyah Tay, Jumat (18/3).
Tay melanjutkan, akibat perbuatannya, Bonbon dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
Sedangkan Tailan dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.