BNN tangkap 5 pengedar dan sita 6 Kg sabu asal Malaysia
"Mereka berencana membawa sabu-sabu itu ke Aceh untuk dipasarkan di sana," kata Anang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 6 Kg sabu-sabu di Medan dan Aceh. Mereka menangkap 5 pengedar bersama narkotika itu.
Kelima tersangka pengedar yang ditangkap yaitu Tohar, Wakdin, Jainuddin, Anto dan Jack. Mereka diringkus di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Citra Namorambe, Deli Serdang.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan yang beroperasi di Medan dan Aceh ini. Tohar diketahui sebagai pengendali. Wakdin sebagai bendahara dan penerima hasil penjualan narkoba. Sementara Jainuddin, Anto dan Jack merupakan kurir.
Jaringan pengedar sabu-sabu itu terbongkar setelah Tohar dan Jainuddin ditangkap di loket bus di Jalan Pinang Baris, Selasa (21/10). Dari keduanya petugas BNN menyita 1 Kg sabu-sabu.
"Mereka berencana membawa sabu-sabu itu ke Aceh untuk dipasarkan di sana," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Kamis (23/10).
Penangkapan Tohar dan Jainuddin langsung dikembangkan. Hasilnya, petugas BNN menangkap Wakdin di kediamannya di Kompleks Perumahan Citra Namorambe Asri, Jalan Pahlawan I, Desa Sudirejo, Namorambe, Deli Serdang.
Dalam penangkapan Wakdin, petugas juga menyita 5 kg sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Toyota Kijang Innova 1574 VM. "Sabu-sabu itu belum dipasarkan, karena menunggu perintah dari Tohar," terang Anang.
Warga sekitar mengenal Wakdin sebagai orang baik di lingkungannya. "Suka bergaul dan ramah, tapi saya tidak tahu dia bandar narkoba. Bapak itu bilang pekerjaannya sopir rental Medan-Aceh," terang Diana (30), warga sekitar.
Tak berhenti sampai Wakdin, petugas kemudian mengamankan dua kurir, Anto dan Jack. Keduanya ditangkap di Tanjung Balai, Rabu (22/10) malam.
Anto diketahui sebagai kurir yang mengambil sabu-sabu di tengah laut, perbatasan dengan Malaysia. Di dermaga Tanjung Balai, narkoba itu dipindahtangankan kepada Jack yang akan membawanya ke Kota Tebing Tinggi untuk diserahkan ke Wakdin.
Dari Tebing Tinggi, Wakdin membawa sabu-sabu itu ke Medan dan menyerahkannya kepada Tohar dan Jainuddin. "Mereka menyerahkan 1 kg sabu di Hotel Residence Medan dan selanjutnya narkoba itu akan dibawa ke Aceh," terang Anang.
BNN masih mengembangkan kasus ini. Mereka menargetkan untuk membongkar jaringan lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.