BNN tegaskan uang kejahatan narkoba buat operasional sesuai aturan
BNN tegaskan uang kejahatan narkoba buat operasional sesuai aturan. Arman Depari mengatakan aturan penggunaan barang sitaan berupa uang untuk kegiatan oprasional BNN.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengakui anggaran pemerintah untuk BNN tak mencukupi untuk pengungkapan kasus besar. Karenanya Waseso menginginkan uang sitaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa langsung digunakan untuk operasional BNN.
Menanggapi itu, Deputi pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan aturan penggunaan barang sitaan berupa uang untuk kegiatan operasional BNN telah tertuang dalam pasal 101 ayat (3) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seluruh harta sitaan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan TPPU dapat digunakan sebagai operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Termasuk untuk biaya rehabilitasi medis dan sosial.
"Sebenarnya begini, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sudah mengatur di pasal 101 disebutkan antara lain, barang-barang sitaan dari hasil kejahatan narkotika dirampas oleh negara dan digunakan untuk T4GN," kata Arman saat ditemui merdeka.com di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10).
Meski telah diatur dalam peraturan undang-undang, namun diakui Arman dana tersebut belum pernah masuk ke kantong BNN untuk dana operasional. Selama ini anggaran BNN hanya berasal dari APBN saja.
"Namun sampai dengan saat ini tidak ada peraturan yang lebih detil untuk mengatur itu. karena dari pengadilan masih diserahkan kepada jaksa (JPU) dan masih diserahkan ke bendahara negara. Sehingga itu tidak pernah sampai kepada kita. Seharusnya yang kita harapkan seperti UU," tutur jendral bintang dua itu.
Lebih lanjut Arman mengatakan sistem tersebut sebenarnya tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara lain pun menerapkan sistem yang sama. Yakni harta rampasan dari pelaku tindak pidana narkotika dipergunakan untuk operasional lembaga.
"Apa yang terjadi di negara lain, bahwa hasil dari sitaan kejahatan narkoba ini bisa langsung digunakan oleh para petugas," ujarnya.
Arman menambahkan harta sitaan tersebut nantinya tak hanya digunakan oleh institusi BNN saja. Melainkan pihak lain yang juga berperan serta dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Dana itu nantinya bukan hanya untuk petugas di BNN saja tapi juga di petugas kejaksaan, kehakiman dan di petugas yang lain yang ada keterkaitannya dengan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini," ungkapnya.
Karenanya dia berharap revisi undang-undang tentang narkotika yang diusulkan Waseso bisa terealisasi. Agar harta sitaan yang dirampas negara bisa masuk ke kas BNN.
"Kita mengharapkan itu (harta sitaan untuk masuk ke kas BNN) tapi tidak ada realisasinya," pungkasnya.
Baca juga:
Waseso soal biaya operasional: Ada dari pemerintah, tidak mencukupi
Budi Waseso sebut pemberantasan narkoba di Malaysia lemah
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kepala BNN ajak pemuda jauhi narkoba
Anies minta Waseso buktikan pernah kirim buku bahaya narkoba
Budi Waseso sebut Ahok tak konsisten perangi peredaran narkoba
Budi Waseso minta cagub cawagub DKI kampanye pemberantasan narkoba
BNN tangkap pelaku jaringan narkoba Malaysia dan Medan
-
Mengapa Budi Waseso berpendapat Pramuka penting? Pasalnya, kata dia, kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia. "Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka.
-
Bagaimana menurut Budi Waseso, Pramuka seharusnya diterapkan? "Oleh sebab itu, mungkin kemarin Permen (Permendikbud) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu ya kita harus scr keseluruhannya harus ada izin keppres-nya enggak. Artinya, tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," jelasnya.
-
Apa permintaan utama Budi Waseso kepada Menteri Nadiem? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Siapa yang diminta Budi Waseso untuk mencabut aturan Pramuka? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Siapa yang menjenguk Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.