BNNP Bali bakar 9.595 butir ekstasi selundupan janda asal Banyuwangi
BNNP Bali bakar 9.595 butir ekstasi selundupan janda asal Banyuwangi. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan pada 8 Juni 2017 lalu.
Untuk ketiga kalinya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali musnahkan barang bukti narkoba jenis pil ektasi dari Sumatera, di Denpasar.
Narkoba jenis pil ektasi hasil tangkapan BNNP Bali itu dimusnahkan dengan mesin pembakar, dimana jumlahnya mencapai 9.595 butir pil ektasi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan pada 8 Juni 2017 lalu.
"Jumlah sebenarnya ada 9675 butir pil ektasi, namun untuk kepentingan barang bukti dan dites lab maka barang yang dimusnahkan jumlahnya hanya 9.595 butir,"terangnya di kantor BNNP Bali jalan Kamboja Kreneng Denpasar, Selasa (25/7).
Imbuhnya, bahwa barang yang dimusnahkan itu yang dibawa oleh tersangka Stefani dan Sukron Wardhana. Dimana barang tersebut didatangkan dari Sumatera menuju Bali yang disimpan dalam tas berwarna putih.
Pil ekstasi sebanyak itu dibawa oleh janda muda asal Banyuwangi, Stefani (33) dari Palembang ke Bali. Ia diamankan pihak BNN Bali saat di terminal kedatagan domestik di Bandara Airport Ngurah Rai.
Dari pengembangan, petugas menggiring serta Sukron yang disebut sebagai penerima pesanan ribuan pil ekstasi tersebut.
"Sebelum kami lakukan pemusnahan ini, kita sudah menyelesaikan secara administari dari pihak kejaksaan untuk pengajuan ijin pemusnahan," pungkasnya.