BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Kiriman paket berasal dari Sumatera Utara
BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap seorang pria berinisial MA (27) asal Sumatera Utara, yang memiliki barang haram berupa ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Nurhadi Yuwono mengatakan, bahwa penyelundupan narkotika tersebut berhasil digagalkan pada Kamis (21/12) di daerah perumahan Jimbaran, Kabupaten Badung Bali.
"Bidang Pemberantasan BNNP Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika ke Bali jaringan Medan-Bali," kata Brigjen Nurhadi, Senin (25/12).
Ia menerangkan, pelaku berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 159 butir atau 55,29 gram netto.
"Adapun modus yang digunakan dalam menyelundupkan narkotika yaitu dengan paket kiriman berupa bungkus kopi Medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jastip di daerah Denpasar," papar Nurhadi.
Terungkap kasus tersebut, berawal dari Informasi Bea Cukai Bali, terkait adanya kiriman paket narkotika dari Sumatera Utara yang dikirim ke Pulau Bali. Atas informasi tersebut petugas BNNP Bali segera bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MA sesat setelah menerima paket tersebut.
"Atas kejadian tersebut, selanjutnya tim bidang pemberantasan BNNP Bali melakukan penyitaan atas paket yang narkotika tersebut,"
kata Yuwono.
merdeka.com