BNNP Jabar apresiasi tuntutan hukuman mati bagi tiga kurir ganja 590
"Tuntutan mati oleh jaksa kepada ketiga terdakwa itu ya memang harus maksimal," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi tuntutan maksimal kepada tiga terdakwa pengedar ganja seberat 590 Kg. Dede Sutisna, Zainuddin dan Syarifuddin diberikan tuntutan maksimal kemarin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (17/2) kemarin.
"Tuntutan mati oleh jaksa kepada ketiga terdakwa itu ya memang harus maksimal," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto di Bandung, Rabu (18/2).
Dari rekam jejak, lanjut Anang bahwa pelaku kerap beroperasional mengantarkan ganja di berbagai tempat di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengganjarnya hukuman maksimal.
Apalagi barang bukti yang diamankan juga mencapai 590 kilogram. "Memang aturannya sudah begitu, di atas 100 kilo tuntutannya mati, untuk ganja," tandasnya. Akibat ulahnya, dia meyakini masyarakat yang mengonsumsi narkoba jenis ganja golongan I pasti tidak sedikit. "Pasti korbannya banyak."
JPU dari Kejari Bandung sendiri menjerat tiga terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika sebagaimana tercantum dakwaan primer.
Dede merupakan kurir ganja asal Aceh yang diringkus Juli 2014 lalu oleh BNNP Jabar di rumahnya di Perum Rajeg, Kabupaten Tanggerang. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 390 Kg ganja. Penangkapan Dede ini merupakan pengembangan dari penangkapan terdakwa Zainudin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainunddin dan Syarifuddin.
Zainuddin dan syarifuddin sendiri ditangkap oleh BNN kota Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN kota Bogor mendapatkan barang bukti Ganja sebanyak 200 kg.