BNNP Jabar jemput bandar sabu jaringan internasional di Malaysia
Pengawalan ketat dilakukan petugas yang beberapa di antaranya dipersenjatai laras panjang.
Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madaya Pabean (KPPBC TMP) A Kota Bandung belum lama ini mengamankan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disuruh menyelundupkan sabu seberat 768,8 gram ke Indonesia. Jika dinominalkan sabu itu senilai Rp 1,3 miliar.
Hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar menangkap AH alias M pada Kamis 12 Februari 2015 yang selama ini menyuplai sabu kepada tiga TKI tersebut. 3 TKI itu ialah wanita berinisial RH dan AL, sedangkan satu lainnya pria berinisial S. Mereka sudah diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Januari lalu.
M yang mengenakan penutup muka dengan pakaian hitam tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (24/2) pukul 17.30 WIB. Di tangan M melingkar borgol. Pengawalan ketat dilakukan petugas yang beberapa di antaranya dipersenjatai laras panjang.
"Kali ini kita berhasil menangkap tersangka utama dari hasil penangkapan 3 TKI sebelumnya yang pulang ke Indonesia," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto di Bandara Husein Sastranegara.
Dia menjelaskan, BNNP Jabar bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia melakukan pengintaian terhadap M di Kuala Lumpur. "Kita kerja sama dengan polisi di sana. Akhirnya kita berhasil menyelidiki dan menemukan mereka. PDRM memprosesnya dan akhirnya menyerahkan kepada BNNP Jabar," ungkapnya.
"Ini pertama kali menangkap seorang di luar negeri dan membawa dengan prosedur cepat," terangnya menambahkan.
M sendiri memang merupakan jaringan internasional. M yang tercatat sebagai warga Madura itu sudah menetap di Malaysia sejak 24 tahun lalu. M tidak sekali mengedarkan narkoba jenis sabu ini. "Dia warga negara kita juga. Kita harus menyelidiki lagi berapa lama mereka mengedarkan narkoba ke Indonesia, tapi tidak sekali," tandasnya.
Informasi yang dihimpun penangkapan M sendiri terendus ketika DPO tersebut akan kembali ke Indonesia dari Malaysia. Dari situ, BNNP Jabar kemudian mengirimkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ke Luar Negeri.
Tim BNNP yang dipimpin Kompol Yusdanil bekerja sama dengan atase Polri di KBRI Malaysia, akhirnya melacak, serta membuntuti DPO. Akhirnya tim pun mendapatkan informasi dan keberadaaan M yang tengah berada di apartemennya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap M ini dilakukan atas penangkapan kasus sebelumnya pada 14 januari 2015. Pada saat itu BNNP dan Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 763,8 gram atau senilai Rp 1,3 miliar dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Sabu-sabu dibawa dengan cara disembunyikan dalam beberapa gagang koper besar oleh tiga orang yang diduga sebagai pelaku kurir penyelundup. Mereka adalah penumpang AirAsia nomor penerbangan QZ176 rute Kuala Lumpur - Bandung.