BNPB Bantah Terlibat Dugaan Pemerasan Pelaku Perjalanan Internasional saat Karantina
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, BNPB yang juga selaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berfungsi sebagai regulator bukan pelaksana aturan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel mewah. Bantahan BNPB ini terkait tiga hal.
Pertama, BNPB tidak melakukan tes PCR kepada WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel. Kedua, BNPB tidak terlibat dalam larangan bagi WNA atau WNI untuk mendapatkan tes pembanding.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa IPB didirikan? Institusi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli di sektor pertanian yang saat itu sangat vital bagi pembangunan negara.
-
Kapan Yadi Karung berencana bersepeda ke IKN? Rencana terdekat Yadi adalah ingin kembali bersepeda seorang diri menuju luar pulau Jawa. Yadi ingin menjelajah wilayah Kalimantan Timur, dan finish di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menyaksikan dari dekat perkembangannya. Direncanakan perjalanan dimulai akhir Juli 2024 ini.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Siapa Kartini Hermanus? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
Ketiga, BNPB tidak menawarkan ambulans berbayar. Bantahan ini disampaikan Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari.
"Jadi ini penting buat kita untuk menjelaskan duduk masalah seperti apa sehingga mungkin opini publik yang menggiring seakan-akan BNPB yang melakukan PCR test itu perlu kita klarifikasi bahwa itu tidak benar," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (16/7).
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, BNPB yang juga selaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berfungsi sebagai regulator bukan pelaksana aturan. Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Ganip Warsito juga menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dari sebelumnya hanya lima hari, kini naik menjadi delapan hari.
"Di sini saya tegaskan, implementasi di lapangan seperti pengambilan swab, PCR, ambulans, kemudian pengawasan atau tidak mengizinkan WNA, WNI yang dikarantina untuk mendapatkan tes pembanding itu bukan dari BNPB," ujarnya.
Abdul Muhari menyebut, pihak yang bertugas mengawasi pelaku perjalanan internasional saat masuk wilayah Indonesia adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan di bawah koordinasi Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan. Tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dibantu oleh personel TNI dan Polri.
Dia menambahkan, saat ini, BNPB sedang memanggil manajemen hotel yang disebut dalam pemberitaan dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang sedang melakukan karantina. Pemanggilan ini untuk memastikan apakah benar ada oknum BNPB yang terlibat dalam kasus dugaan tersebut.
"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal melakukan investigasi, dari mana, dari unit eselon berapa dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.
"Tetapi jika bukan petugas BNPB, tentu saja kita akan meminta manajemen hotel untuk mengklarifikasi ini hitam di atas putih. Karena sangat penting untuk kita bisa menjelaskan bahwa liputan yang diangkat menjadi laporan utama itu bukan berdasarkan dari interview yang dijelaskan oleh pihak hotel," tandas Abdul Muhari.
Baca juga:
Mengaku Anggota Interpol, Bule Rusia Peras Bos Rental Kendaraan di Bali Rp400 Juta
Dituduh Memeras THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polisi
Peras Kepala Desa Rp50 juta, Dua Pegawai Kejaksaan Negeri Bintan Diringkus
Polisi Gadungan Dibekuk Usai Tipu dan Peras Warga di Bengkulu
Pria Ini Peras & Ancam Sebarkan Video Porno Atasan Gara-Gara Sakit Hati Dipecat Kerja
Puluhan Preman Pelabuhan Hingga Terminal Diringkus, Modus Pemerasan dengan Karcis