Bogor Kini Memiliki Fasilitas Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan penggunaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya atau Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yang akan dikelola PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (17/5).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan penggunaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya atau Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yang akan dikelola PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (17/5).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, Indonesia berkomitmen untuk mendukung pencapaian target global mengenai pemusnahan PCBs pad aakhir 2028.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Rumah Limas'? Salah satu rumah tradisional penuh dengan nilai-nilai filosofis yaitu Rumah Limas di Sumatra Selatan.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Apa saja bidang keahlian yang dikompetisikan dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? Bidang keahlian yang dikompetisikan adalah instalasi listrik, elektronika, pengelasan, pendingin dan tata udara, otomotif sepeda motor, otomotif kendaraan ringan, desain grafis, mechanical engineering design CAD, IT software solution for business, tata busana, kecantikan, pelayanan restoran, pembuatan kabinet, dan barista.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
"Hari ini 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, komitmen tersebut semakin kuat dan akan segera diintegrasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan," kata Vivien.
PT PPLI dipercaya sebagai penerima fasilitas hibah fasilitas pengelolaan limbah berbahaya telah melalui kajian mendalam. Bahkan, proses uji coba pun telah berlangsung sekitar satu tahun, sebelum akhirnya diresmikan.
"Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat. PPLI sudah berpengalaman dalam pengolahan limbah B3," jelasnya.
Kata dia, fasilitas pengolahan limbah B3 ini didanai Global Environmental Fund tersebut, sedang dalam proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.
Untuk diketahui, PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut.
PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon.
Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.
PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.
Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian LHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung dan Cisadane. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada air susu ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.
Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang pengelolaan PCBs yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs, yang secara tegas mengatur batas waktu pemusnahan PCBs.
"Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non-pembakaran. Jika metoda pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun Dioksin dan Furan, maka teknologi non-pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya," ungkap Vivien.
Perwakilan Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNIDO Indonesia, Salil Dutt mengungkapkan bahwa UNIDO secara global mempromosikan penggunaan metoda non-pembakaran untuk pemusnahan PCBs karena lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan rekomendasi konvensi Stockholm.
"UNIDO berkomitmen mendukung negara pihak untuk memusnahkan PCBs merujuk kepada Best Available Technology (BAT) yang direkomendasikan oleh Konvensi Stockholm, terutama metoda non-pembakaran. Hingga saat ini UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF. Total dana hibah GEF yang telah dikelola adalah sebesar USD80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD360 juta. Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan adalah lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2028," ujar Salil.
Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia cukup menantang. Saat ini diperkirakan terdapat minimal 1,2 juta unit trafo aktif yang dimiliki oleh industri tanah air, terutama dari sektor yang membutuhkan dan mengelola energi listrik besar seperti industri pembangkitan, minyak dan gas, kimia, pulp dan kertas, besi baja, pertambangan serta manufaktur.
Dari jumlah tersebut, hampir 10 persen di antaranya diduga terkontaminasi PCBs dengan total potensi limbah sebesar lebih dari 800.000 ton yang sebagian besar bersumber dari kontaminasi silang PCBs (yaitu ketika trafo bersih terjangkit PCBs dari trafo lain yang terkontaminasi). Pola kemitraan public-private partnership merupakan pendekatan yang dipilih KLHK dan UNIDO untuk pengelolaan limbah PCBs non thermal di Indonesia.
"Sinergi antara KLHK, UNIDO, GEF dan PPLI dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pemusnahan PCBs ini diharapkan akan menjadi sebuah lessons learned tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi negara lain khususnya di Kawasan Asia Pasifik. Yang tidak kalah penting untuk digarisbawahi, bahwa sinergi ini merupakan dukungan dan solusi nyata bagi perusahaan-perusahaan pemilik PCBs yang terdapat di Indonesia, yaitu mereka yang memiliki komitmen dalam menjaga dan melindungi lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan yang mensejahterakan, berkeadilan, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," tutup Vivien.
(mdk/cob)