Bos pabrik kuali di Tangerang dituntut 13 tahun penjara
Yuki juga dituntut untuk membayar denda restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp 17,8 miliar.
Bos pabrik kuali, Yuki Irawan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan karyawannya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2). Selain itu, Yuki juga dituntut untuk membayar denda restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp 17,8 miliar.
Dalam surat tuntutannya, JPU Agus menyatakan bahwa Yuki telah melanggar Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian. "Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan. Dan membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar," katanya.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit selama persidangan, tidak menyesal dengan perbuatannya, merugikan orang lain lain dan meresahkan masyarakat.
"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," papar Agus.
Mendengar tuntutan tersebut, Yuki Irawan mengenakan baju kemeja putih celana hitam dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya serahkan pembelaan ke kuasa hukum," katanya.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (26/2) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Yuki Irawan, Slamet Yuwono menilai tuntutan JPU terhadap kliennya sangat berlebihan. Dia pun keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutan 13 tahun itu sangat berlebihan. Selain itu, fakta persidangan dengan tuntutan JPU berbanding terbalik. Dari 86 saksi hanya 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. JPU hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Yuki tapi saksi yang meringankan tidak dihadirkan," ujarnya.
Slamet tetap membantah bahwa Yuki melakukan perbudakan dan penyekapan. Menurutnya, pabrik kuali Yuki di Kampung Bayur Opak, RT 3/6, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang sangat terbuka dan tidak memiliki pagar, sehingga mustahil melakukan penyekapan.
"Itu tidak benar. Pabrik itu tidak ada pagarnya, orang bisa mudah keluar masuk. Bukti-bukti kita seharusnya dipertimbangkan jaksa," katanya.
Untuk itu, kata Slamet, pihaknya akan menyampaikan semua fakta-fakta yang belum terungkap dalam pledoi pekan depan. "Harapan kami tegakkan hukum sesuai fakta yang ada, tanpa ada paksaan dan tekanan. Hakim harus memutuskan secara objektif. Kami harapkan Yuki bisa bebas," harapnya.