BPJPH: Penambahan LPH akan Perkuat Jaminan Produk Halal di Indonesia
Sukoso menjelaskan LPH sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Menurutnya, LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
"LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso dalam keterangan pers, Jumat (8/1).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sukoso menjelaskan LPH sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.
"Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyelia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita," terangnya.
Sukoso menyambut baik terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020. Mereka adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Terbentuknya kedua LPH itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH.
Surat keterangan itu diberikan kepada LPH PT Sucofindo pada10 November 2020, dan kepada LPH PT Surveyor Indonesia pada 28 Desember 2020.Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020.
Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
"Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa kedua LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH," ungkap Sri.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," tambah Sri.
Sejak didirikan 11 Oktober 2017 lalu, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya penguatan infrastruktur JPH. Di antaranya, BPJPH juga menyiapkan SDM Auditor Halal. Upaya itu dilakukan BPJPH berkerja sama dengan Balitbang dan Pusdiklat Kemenag dengan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Calon Auditor Halal yang diikuti oleh calon auditor halal dari berbagai perguruan tinggi dan ormas Islam di Indonesia.
Diklat dilaksanakan selama beberapa angkatan dengan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Kementerian Agama. Hasilnya, di pertengahan 2020 tercetak 226 calon auditor halal, yang selanjutnya mengikuti uji kompetensi auditor halal di MUI. Upaya itu sekaligus dimaksudkan untuk mendorong berdirinya LPH di seluruh Indonesia.
(mdk/ray)