BPK menolak disebut beri rekomendasi Sumber Waras dijual kembali
BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal rekomendasi penjualan kembali tanah RS Sumber Waras. Faktanya, BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras.
Pertama, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2014 menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Oleh karena itu, dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 merekomendasikan, untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak YKSW dan jika pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka bisa melakukan pemulihan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih dengan PT CKU.
Meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik di tanah Jalan Kyai Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan fisik di tanah yang berada di Jalan Tomang Utara. Lalu menagih tunggakan PBB sejak tahun 1994 sampai dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp 3,08 miliar.
Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman pada ketentuan berlaku.
Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.
"Tidak ada menjual kembali dengan tidak ada rekomendasi itu, tolong dikutip laporan saja," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4).
Selanjutnya pada pemeriksaan kedua merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan RS Sumber Waras selama 4 bulan sesuai dengan ketentuan dan standar pemeriksaan keuangan negara.
BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada KPK pada 7 Desember 2015.
Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun begitu, pihaknya tidak mau membeberkan hasil investigasi tersebut.
Baca juga:
BPK persilakan Ahok tempuh jalur hukum jika tak puas hasil audit
Ahok sebut pertanyaan penyidik KPK soal lahan Sumber Waras janggal
Ditanya KPK soal HGB Sumber Waras, Ahok 'dari mana otak pikiran itu'
Ahok tantang pejabat BPK buktikan harta kekayaannya
Ahok: Permintaan BPK buah simalakama, sekarang BPK lepas tangan
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.