BPN tegaskan WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogya
BPN mengatakan larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk etnis Tionghoa, tetapi semua WNI nonpribumi.
Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Yogyakarta, Arie Yuwirin menegaskan memang warga negara Indonesia nonpribumi tidak boleh memiliki hak untuk memiliki tanah alias SHM (surat hak milik) di Yogyakarta. BPN pun meluruskan pernyataan Sultan Hamengku Buwono X, terkait permasalahan tanah bagi warga Tionghoa seperti yang dilaporkan Granad (Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebetulnya tidak seperti itu, jadi kaitannya dengan Granad itu karena keinginan untuk mendapatkan hak milik untuk nonpribumi," katanya saat ditemui merdeka.com di kantor wilayah BPN DIY, Kamis (17/9).
Dia menjelaskan, tidak bolehnya WNI nonpribumi memiliki hak milik tanah sudah diatur dalam instruksi gubernur tahun 1975. Bahkan ketika instruksi itu dibawa ke MA, MA memenangkan putusan itu menjadi Yurisprudensi.
"Sekarang itu sedang uji materi di Mahkamah Agung," tambahnya.
Dia menegaskan jika bukan hanya warga Tionghoa saja yang tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta, tetapi semua warga keturunan tidak boleh.
"Warga keturunan bukan Tionghoa saja, India dan asing lainnya tidak bisa diberikan hak milik karena sudah ada putusan yurisprudensi," ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan tudingan tidak ada tanah negara di Yogyakarta yang juga diamini oleh Sultan, Arie mengaku tidak berani memberikan penjelasan. Dia juga menolak membeberkan data BPN tentang kepemilikan tanah di Yogyakarta.
"Saya tidak berani memberikan komentar. Saya tidak bisa mengkonfrontasi pak gubernur. Itulah yang aku tidak mau bicara," terangnya.
Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Jokowi karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis Ketua Granad Willie Sebastian, dalam bentuk surat yang dikirim 12 September 2015.
Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.
"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.
Setidaknya ada empat poin indikasi separatisme yang dilakukan Sultan yang ditulis oleh Willie. Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara, dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah Keraton.
Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik, dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Aturan itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16. Desa jadi kehilangan milik tanah Desa," terangnya.
Ketiga, penerbitan Raperdais bidang Pertanahan yang isinya adalah upaya menghidupkan kembali Rijksblad sebagai dasar Sultan Grond. Padahal Sultan Ground sudah dihapus dengan Perda DIY No 3 Tahun 1984.
"Ini jelas bertentangan dengan UUPA, kita itu sering ditipu karena tidak tahu. UUPA itu sudah berlakukan di Yogyakarta, tapi pemerintah tidak mau menggunakannya," tegasnya.
Keempat dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia non pribumi. Seperti diketahui, warga non pribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
"Saya mau tanya, apa ada WNI non pribumi? WNI yang WNI. Ini diskriminasi, padahal kita sudah punya UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.
Baca juga:
Keraton benarkan warga keturunan tak punya hak milik tanah di Yogya
Sultan lepas tangan soal PKL digugat Rp 1,12 M oleh pengusaha
Untuk bayar gugatan, PKL dan aktivis kumpulkan koin Rp 1 miliar
Ketua Granad tuding Pemda Yogyakarta diskriminatif pada etnis China
Sultan HB X dilaporkan ke Presiden karena gerakan separatis
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Rumah Singgah Sultan Siak Sri Indrapura dibangun? Dikabarkan bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1895, bisa diperkirakan bangunan ini sudah lebih dari ratusan tahun.
-
Kapan Open House Sri Sultan HB X diadakan? Acara itu digelar pertama kali setelah vakum akibat COVID-19 Pada Selasa (16/4), Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X menggelar acara Open House di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta.
-
Siapa yang menemui Sri Sultan HB X di Yogyakarta? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).
-
Apa yang dilakukan Sri Sultan HB X di Open House? Pada acara itu, Sri Sultan HB X didampingi istrinya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Hadir pula Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dan istrinya, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu (GKBRAy) Adipati Paku Alam X. “Hari ini di hari pertama masuk kerja kami menggelar Syawalan open house, menerima semua lapisan masyarakat dari semua penjuru tanpa terkecuali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Benny Suharsono dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.