BPOM Tidak Rekomendasikan Lianhua Capsules Donasi untuk COVID-19
Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi berbeda dengan produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang sudah terdaftar di Badan POM dan sudah beredar. Produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi tanpa izin edar Badan POM, yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memberikan rekomendasi jenis produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi dan Phellodendron tanpa izin edar untuk percepatan penanganan COVID-19.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, karena keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," kata Juru Bicara COVID-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia, dalam keterangan tertulis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (19/5).
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana BPOM mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Bagaimana BPOM mengatur pelabelan BPA? Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Saat ini terdapat produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di Badan POM dan telah beredar. Produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi tanpa izin edar Badan POM, yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Ketentuan itu dikeluarkan karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi tanpa izin edar, kata Rizka, biasanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan bahwa produk yang mengandung Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19.
"Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris, sehingga melarang obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron, karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik," katanya.
Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine
Badan POM juga berupaya mendorong peran dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, karena pengaruh dengan promosi produk yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.
Masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan kemasan agar selalu dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Baca juga:
Libatkan Siswa Sekolah, Begini Cara Pemkab Bogor Bantu Selamatkan Ekonomi Nasional
Singapura Longgarkan Akses Keluar-Masuk, 149 Warga Terinfeksi Covid B1617 dari India
Anies Sebut Persentase Covid-19 di Jakarta Saat Ini Fase Terendah Sejak Awal Pandemi
Anies Baswedan-Kapolda-Pangdam Tinjau Lokasi Penyekatan arah Jakarta
Jokowi Peringatkan Kepala Daerah di Riau Segera Tekan Kasus Covid-19