Brigjen Pol Cahyono Wibowo Pimpin Kakortastipidkor Polri, Ini Profilnya
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor). Kakortastipidkor adalah divisi baru di Polri.
Penunjukkan Cahyono tertuang dalam surat keputusan Kapolri tertuang dalam ST/2517/XI/KEP./2024 di mana sebanyak 55 personel dirotasi.
- Jenderal Sigit: Kita Harap Ada Kapolri dari Polwan
- Ditunjuk Jadi Kakortastipidkor, Intip Isi Garasi Brigjen Cahyono Wibowo yang Punya Harta Rp5,6 Miliar
- VIDEO: Profil Brigjen Ribut Wibowo, dari Kapolres Solo Jadi Kapolda Jateng Gantikan Ahmad Lutfi
- 11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga
"Kakortastipidkor Brigjen Pol Cahyono Wibowo, struktur baru," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Cahyono merupakan alumni Akpol tahun 1990. Dia juga merupakan salah mantan satu penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid pertama saat masih berpangkat AKBP. Di tahun 2012, Cahyono ditarik ke Mabes Polri dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kombes dan menjabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Mabes Polri.
Tugasnya dalam penangan kasus rasuah membuat dirinya mengantarkan sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Selama 4 tahun dirinya menggeluti penanganan di kasus korupsi, hingga akhirnya menjabat Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kortas Tipikor ini juga sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Terkait hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terdapat penambahan struktur di dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada tiga direktorat.
Di dalam Kortas Tipikor yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor ini merupakan upaya Polri untuk berkolaborasi dengan institusi lain termasuk KPK dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto terhadap Pemberantasan korupsi.
"Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," tandas dia.