Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ternyata pernah dicopot dari jabatannya lantaran menolak perintah atasan.
Hal tersebut terjadi ketika dia menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2006. Oegro dicopot lantaran berani menentang perintah Kapolri.
Tak disangka, setelah itu karirnya justru melesat hingga berhasil pensiun sebagai jenderal bintang tiga. Simak ulasannya:
Melalui unggahan di akun Tiktok @oegroseno, pensiunan jenderal bintang tiga itu menceritakan momen ketika ia pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sulteng.
Pada saat itu, Tibo dan beberapa terdakwa lain divonis hukuman mati oleh Pengadilan negeri (PN) Palu pada 5 April 2001.
Proses eksekusi mati terhadap Tibo cs mengalami penundaan berulang kali selama bertahun-tahun.
Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sulteng menjadi salah satu pihak yang sempat meminta eksekusi kembali diurungkan.
"Sebelum Tibo di eksekusi itu, saya sudah tahu permasalahannya dan saya harus putuskan eksekusi atau tidak.
Karena saya condong tidak eksekusi saya dipanggil ke Jakarta disidang saya," kata Oegroseno.
Oegro disebut menolak menyiapkan regu tembak karena ia menganggap terpidana mati masih memiliki hak constitutional untuk mengajukan grasi sesuai UU Grasi Tahun 2002.
Karena hal itu, dia kemudian dipanggil ke Jakarta untuk menghadap Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto beserta Jaksa Agung, Kepala BIN, Wakapolri, dan Kabareskrim.
"Karena saya sudah siap menolak perintah itu saya sampaikan secara baik-baik, wah sudah saya dimarahi (katanya) 'saya copot kamu'," kenang jenderal bintang tiga itu.
Karena menolak perintah atasan, Oegro pun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sulteng dan dimutasi ke Mabes Polri.
"Yasudah dicopot (dari jabatan) saya sudah tidak berpikir mau naik bintang dua, mau jadi kapolda, saya sudah gak mikir, pensiun brigjen gapapa sudah deh saya mikir," ungkapnya.
"Saya (pernah) berbeda pendapat sama pimpinan saya Kapolri, tapi saya 2008 bisa naik bintang dua Kadiv Propam..," kata Oegro.
Perlahan karir Oegro justru naik, dan beberapa kali menempati jabatan strategis di kepolisian.
Pada pertengahan tahun 2013 dia diangkat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dengan pangkat Komisaris Jenderal.
"Tuhan itu tidak tidur, jadi kalau kita berpegang pada Hak Asasi Manusia pada hati nurani kita yasudah lah sebelum melangkah tanyakan kepada hati nurani," pungkasnya.
Oegro adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1978 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Kasus vonis mati Tibo cs yang sempat ikut ditangani Oegroseno memang menimbulkan banyak kontroversi.
Sehingga menyebabkan rencana vonis mati tertunda beberapa kali.
Namun, Tibo dan dua terdakwa lainnya akhirnya dieksekusi mati pada 22 September 2006 di Palu saat dini hari.
Kapolri Jenderal Sigit telah memberikan penghargaan agar merekrut Satrio untuk ikut pendidikan Bintara Polri lewat jalur khusus.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah begitu membaur dengan para satpam hingga mendapat julukan menarik perhatian. Apakah itu?
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaBegini momen syukuran potong tumpeng Brigjen polisi naik pangkat jadi Irjen sampai dihadiri jenderal bintang 3.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca Selengkapnya