Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Disidang dalam 3 Perkara
Mereka terlibat tiga kasus rasuah bersama-sama dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar selaku pihak swasta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan suaminya selaku mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.
"Pada Senin, tanggal 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Kedua kader PDIP itu terlibat dalam tiga kasus korupsi sekaligus yang dilakukan sejak awal menjabat yakni, pengadaan meja dan kursi Dinas Pendidikan Pemkot Semarang, Pengaturan Proyek Tingkat Kecamatan, dan Pemerasan terhadap Bapenda Semarang.
Mereka terlibat tiga kasus rasuah bersama-sama dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar selaku pihak swasta.
Tambah Deretan Kader PDIP Masuk Meja Hijau
Dengan pelimpahan ini, daftar kader PDIP yang bakal diadili bertambah. Sebelum Mbak Ita dan suaminya, sudah ada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasto pertama kali duduk sebagai terdakwa pada Jumat (14/3) kemarin dengan didakwa dua perkara sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada dakwaan pertama Hasto terlibat dalam suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hasto didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sekjen PDIP itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1)