FOTO: Resmi Ditahan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Kompak Pakai Rompi Oranye
Kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita meliputi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), terkait dugaan kasus korupsi. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik KPK.
Mbak Ita dan Alwin terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring ke lobi gedung KPK dengan tangan terborgol. Keduanya tampak menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita meliputi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Selain itu, dia diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama serta permintaan dana kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," ucap Ibnu saat konferensi pers, Rabu (19/2).
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana





