Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Dilanjutkan pada 3 Maret 2025
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan petinggi partai politik dalam dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ditolak oleh hakim dengan alasan yang dianggap tidak jelas.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada 3 Maret 2025, yang akan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait. Praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto dalam kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan sejak tahun 2020.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan petinggi partai politik dalam dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan. Berikut adalah informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dan persidangan yang sedang berlangsung, dirangkum oleh Merdeka.com pada Rabu (19/2).
Praperadilan Hasto Ditolak, Hakim Sebut Permohonan Kabur
Pada sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.
Hakim yang menangani kasus ini juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu KPK, telah dikabulkan. Dengan demikian, status tersangka yang dikenakan kepada Hasto tetap berlaku dan proses penyidikan terhadap kasusnya dapat terus berlangsung tanpa adanya hambatan dari aspek hukum formal praperadilan.
Selain itu, dalam putusan hakim juga dijelaskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada pemohon, namun dengan jumlah nihil. Ini berarti tidak ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan terkait gugatan praperadilan yang telah ditolak.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengutip ANTARA.
Jadwal Sidang Praperadilan Baru dan Hakim yang Menangani
Setelah penolakan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dua permohonan praperadilan baru dari Hasto, yang telah terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang pertama dijadwalkan pada 3 Maret 2025, yang akan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk KPK sebagai termohon. Hakim tunggal, Afrizal Hady, akan memeriksa keabsahan status tersangka Hasto yang terkait dengan dugaan suap kepada penyelenggara negara. Sementara itu, hakim tunggal Rio Barten Pasaribu akan menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan obstruction of justice.
Sidang ini sangat penting bagi Hasto, karena merupakan bagian dari upayanya untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Desember 2024.
Kronologi Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Pada tanggal 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam dua perkara yang berbeda. Kasus tersebut mencakup dugaan suap kepada penyelenggara negara serta perintangan dalam penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Menurut hasil penyelidikan KPK, Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam menyalurkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, yang menjadi salah satu bukti penting dalam penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata dia, lagi.
Respons Hasto Kristiyanto

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga menganggap kasus ini sebagai bagian dari agenda politik tertentu. Menurutnya, hasil analisis hukum dari berbagai ahli menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka.
PDI Perjuangan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semua urusan kepada tim kuasa hukum yang akan mendampingi Hasto dalam langkah hukum selanjutnya.
Walaupun demikian, upaya hukum berupa praperadilan yang telah diajukan sebelumnya tidak berhasil mengubah status tersangka Hasto. Oleh karena itu, strategi hukum baru sedang disiapkan untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025.
“Jadi kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalakan seluruh tanggung jawab dan kewajiban. Dalam panggung besar politik di Indonesia, apa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari sikap-sikap politik yang saya sampaikan sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP dan ikap politik itulah yang menciptakan hadirnya rasa tidak senang dalam diri seseorang yang mengidentikkan dirinya sebagai seorang raja," kata Hasto, 18 Februari.
People Also Ask
Apa alasan hakim menolak praperadilan Hasto?
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.
Kapan sidang praperadilan baru digelar?
Sidang praperadilan baru dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa tuduhan utama terhadap Hasto Kristiyanto?
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Bagaimana respons Hasto terkait status tersangkanya?
Hasto menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka memiliki motif politik dan tidak memiliki bukti hukum yang cukup.