Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Vonis tiga tahun penjara tersebut lantaran Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dua tahun enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, itu.
-
Apa yang diresmikan oleh Mayjen Kunto di Baleendah, Bandung? Mayjen Kunto meresmikan acara bertajuk 'warung amal', sebuah bazar di mana masyarakat dapat memperoleh sembako seperlunya dengan pembayaran sesuai kemampuan mereka sendiri.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Mengapa Brigjen Soepardjo terbang ke Jakarta jelang G30S/PKI? Jelang Pecahnya G30S/PKI, Soepardjo Mendapat Radiogram: Anak Sakit Dia terbang ke Jakarta. Tak cuma menemui keluarganya, Ternyata Soepardjo juga menemui tokoh-tokoh Gerakan 30 September.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada selama tiga tahun penjara," kata hakim ketua Muhammad Sirat dalam pembacaan putusan vonis pada Selasa (22/12).
Vonis tiga tahun penjara tersebut lantaran Prasetijo dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kemudian melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Termasuk melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama yang juga sesuai dakwaan ketiga Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Oleh sebab itu, Sirat mengatakan beberapa hal yang menjadi pemberat terhadap terdakwa, yaitu menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya..
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dala. hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," pungkas Sirat.
"Hal yang meringankan terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," ujarnya
Dituntut 2,5 Tahun
Sebelumnya, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara surat jalan palsu. Karena dinilai turut membantu kedatangan terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menuntut atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Hal itu didasari, Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. Dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara surat jalan palsu, saat itu Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Adapun JPU turut mengurai hal-hal yang meringankan Prasetijo dalam tuntutan. Faktor belum pernah menjalani hukuman atau melakukan tindak pidana sebelumnya yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut jenderal bintang satu tersebut.
(mdk/gil)