Buang sampah sembarangan, 2 PKL di Semarang disidang & didenda
"Selain itu, mereka juga dijatuhi denda Rp 50 ribu dan ancaman kurungan 5 bulan," kata Kusnandir.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, memperingatkan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di wilayahnya agar jangan membuang sampah di muka air sungai maupun selokan.
Pasalnya, bila tak mematuhi aturan sesuai Perda 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Kota, maka akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan saat ini ada dua pedagang yang kedapatan nekat membuang sampah di tempat umum. Kedua pedagang itu akhirnya disidang di balai kantor Kelurahan Karangayu.
"Selain itu, mereka juga dijatuhi denda Rp 50 ribu dan ancaman kurungan 5 bulan. Hal ini tentunya sebagai syok terapi buat mereka karena membuang sampah sembarang tempat dan tidak menyediakan tong sampah," kata Kusnandir kepada merdeka.com di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/10).
Kusnandir memastikan, sanksi tegas tersebut tak hanya diberlakukan buat para pedagang. Namun, pihaknya bakal menerapkan sanksi serupa bagi warga Semarang yang selama ini masih nekat membuang sampah di sungai dan selokan.
"Orang-orang yang tidak menjaga kebersihan di Semarang juga terkena sanksi kebersihan," kata Kusnandir.
Agar warganya tetap mentaati peraturan tersebut, kata Kusnandir, pihaknya dalam waktu dekat bakal merevisi Perda Kebersihan. Hal ini dilakukan, untuk menaikkan denda hukuman bagi para pelanggar aturan.
Kusnandir menambahkan, para pembuang sampah sembarangan tidak akan disidang sendirian, tapi mereka juga diadili bersama pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Jadi tadi dua pedagang itu juga disidang bareng-bareng dengan 28 pelanggar administrasi kependudukan. Kami juga melibatkan polisi dan pihak kejaksaan," ujar Kusnandir.