Budi Gunawan & Budi Waseso, dua Budi nakal yang suka tabrak aturan
"Waseso saat diangkat jadi Kabareskrim seharusnya menggunakan Perpres," kata KontraS.
Wakil koordinator KontraS, Krisbiantoro menyebut Komjen Budi Gunawan banyak menabrak aturan saat dicalonkan sebagai calon tunggal Kapolri. Sebab, banyak nama yang lebih kompeten dibanding mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu untuk menjabat sebagai Kapolri. Hal lain yakni, dia diketahui gagal menjadi Menteri di Kabinet kerja Jokowi karena ditengarai mendapatkan tanda merah dari KPK dan PPATK soal kepemilikan rekening gendut.
Dia pun turut menyebut Kabareskrim Komjen Budi Waseso sama dengan Budi Gunawan yang banyak melanggar aturan karena mendapatkan karir prestisius di Polri secara instan. Karena pengangkatan Waseso sebagai Kabaresrim seharusnya dikonsultasikan dengan Presiden. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 52 tahun 2010.
"Mereka ini dua Budi nakal. Proses pengangkatan BG itu banyak menabrak. Jokowi hanya mendengar rekomendasi dari Kompolnas dan Menko Polhukam. Waseso saat diangkat jadi Kabareskrim seharusnya menggunakan Perpres. Tapi sampai saat ini, Waseso tak diketahui dapat seizin Presiden. Kami sangat mempertanyakan ini," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
Selain itu, Budi Waseso tidak memiliki syarat untuk menduduki posisi Kabareskrim. Mengingat, dia hanya pernah menjabat sebagai Kapolda di Gorontalo atau Kapolda tipe B.
Lebih lanjut, Budi Waseso dinilai telah melakukan pelanggaran HAM saat proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Untuk itu, KontraS mendesak Kompolnas dan Ombudsman untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso guna menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
"Apalagi Budi Waseso tidak pernah sama sekali melaporkan LHKPN ke KPK dan PPATK," imbuhnya.