Bukan di Jakarta dan IKN, Ini Tempat Jokowi Bakal Nyoblos Pilkada 2024
Jokowi tidak mencoblos di Jakarta maupun Penajam Paser Utara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar pemilih tetap di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jokowi tidak mencoblos di Jakarta maupun Penajam Paser Utara (PPU) yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan inti IKN.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jokowi tercatat sebagai pemilih tetap di Solo.
- Menebak Arah Pemilih di Jakarta, Mantap Ikut Dukung Paslon Didukung Jokowi atau Masih Bingung?
- Jokowi Tertawa Terbahak-bahak Tahu Pramono Anung Maju Pilkada Jakarta 2024
- Jokowi Pulang ke Jakarta Hari Ini Usai Berkantor di IKN
- Jokowi dan Iriana Punya Hak Suara untuk Pilkada Jakarta, Bakal Mencoblos di TPS 06 Gambir
"Informasi terakhir setelah kami cek di DPT kami, Bapak Ir Joko Widodo dan Ibu Iriana tercatat di DPT Kota Surakarta di RT 08 RW 7, TPS 12, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta," kata KPU Kota Surakarta Bambang Christanto di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/9). Dikutip dari Antara.
Dengan demikian, pada Pilkada 2024 Presiden Jokowi akan menggunakan hak pilih di Kota Surakarta.
Selain itu, dikatakannya, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka dan istrinya Selvi Ananda juga akan mencoblos di Kota Solo, tepatnya di TPS 18, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus yang akan diberikan oleh KPU kepada keempatnya.
"Berkaitan dengan pelayanan KPPS, kami sampaikan di PKPU yang diutamakan adalah orang tua, manula, yang sedang sakit, ibu hamil, dan disabilitas. Itu yang diprioritaskan," terangnya.
Dengan demikian, pihaknya tidak membedakan pihak satu dengan yang lain. "Tetap kami layani dengan maksimal, semua tanpa terkecuali, yang kami prioritaskan itu tadi supaya tidak menunggu lama di TPS," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan Jokowi untuk mencoblos, dikatakannya, belum dipastikan lokasinya.
"Kalau lokasi potensial TPS belum langsung ke bangunan, rumah personal atau gedung pemerintahan atau gedung sekolah, belum bisa, karena baru lokasi potensial TPS sesuai dengan cek DPT online, jadi itu kan aplikasi. Nanti H-1 atau H-2 baru KPPS akan menentukan di mana lokasi fiks-nya, ini baru lokasi potensi TPS," pungkasnya.