Bukannya bekerja, puluhan PNS Seruyan asyik belanja di pasar ikan
Razia penertiban itu sengaja digelar untuk mengingatkan kepada para PNS agar dapat bekerja sesuai aturan.
Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terjaring razia yang digelar Satpol PP setempat. Sebagian PNS kedapatan berada di Pasar Kuala Pembuang saat jam kerja kantor.
"Mereka terjaring karena tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat tugas keluar," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Seruyan, Supriyadi di Kuala Pembuang, Rabu (24/2).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Seperti diberitakan Antara, para PNS dan honorer terjaring razia saat melintas di Jalan A Yani dekat Komplek Perkantoran Pemkab Seruyan, sedang berada di Pasar Sayur dan Ikan Kuala Pembuang saat jam kerja kantor masih berlangsung yakni pukul 09.00-10.00 WIB.
"Jam kerja untuk PNS sudah jelas, yakni dari pukul 07.00-16.00 WIB, kalaupun ada kegiatan atau tugas keluar pada jam kerja harus disertai surat keterangan," katanya.
Supriyadi mengungkapkan, razia penertiban itu sengaja digelar untuk mengingatkan kepada para pegawai agar dapat bekerja sesuai dengan aturan berlaku. Terutama tentang aturan disiplin, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS dan honorer yang terjaring sudah didata, lalu selanjutnya data tersebut kami serahkan kepada instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti," ucap Supriyadi.
Razia disiplin pegawai ini, sambung Supriyadi, akan terus dilakukan rutin setiap bulan. Dengan lokasi dan waktu yang berubah-ubah, bahkan ke depan razia juga akan dilakukan menyeluruh hingga ke kantor-kantor untuk memeriksa absensi kehadiran para pegawai.
"Harapan kita, dengan adanya razia maka pegawai dapat bekerja dengan penuh kesadaran serta disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi PNS atau honorer berkeliaran tanpa izin saat jam kerja," pungkasnya.
(mdk/cob)