Bule di Badung Tidak Pakai Masker, Satpol PP Sebut Mereka Tidak Percaya Ada Covid-19
Puluhan bule atau warga negara asing yang berada di Kabupaten Badung, Bali terjaring razia Satpol PP karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Puluhan bule atau warga negara asing yang berada di Kabupaten Badung, Bali terjaring razia Satpol PP karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menuturkan, biasanya para bule yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan karena mereka tidak percaya adanya pandemi Covid-19.
"Memang dari awal tidak percaya terhadap adanya wabah Covid-19 ini. Iya bagaimana, kalau orang sudah tidak percaya, kan susah ngomong sama orang yang tidak percaya," kata Suryanegara saat dihubungi, Rabu (17/2).
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Kendati begitu, dia mengklaim untuk pelanggaran bule yang tidak menaati protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Badung sudah mulai berkurang.
"Masih kita dapatkan cuman yang sekarang ini agak berkurang," tuturnya.
Dari catatan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, kedua dan PPKM Mikro telah mengenakan sanksi denda terhadap 359 orang. Di antaranya 323 WNA dan 36 WNI.
"Tapi sudah menurun, (dulu) dari 100 (WNA yang melanggar) sekarang sudah 30-an selama 8 hari PPKM Mikro," imbuhnya.
Selain itu, saat dikenai sanksi denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, banyak bule yang beralasan tidak memiliki uang. Tetapi ada bule juga yang meremehkan saat diberi sanksi denda mengantakan sangat murah.
"Ada yang beralasan tidak punya uang, yang mengherankan kami (denda) Rp 100 ribu ada yang bilang murah. Tapi ada yang sama sekali tidak punya uang, uang recehan saja yang dibawa. Bagaimana, kita mau menaikan denda banyak juga yang tidak punya uang karena sedikit yang sanggup bayar," jelasnya.
Ia menyebutkan, maka untuk alternatif lainnya agar para bule jera adalah dengan melakukan rapid test antigen bila ditemukan tidak mengenakan masker, serta menambah sanksi hukuman push up sebanyak 30 hingga 50 kali.
"Maka alternatif, untuk sanksi rapid antigen, bayar tidak bayar mereka tetap rapid antigen. Sebagai alternatif mereka melanggar. Ada yang mau, kalau yang tidak mau kita tetap suruh bayar denda. Cuma sekarang push up 30 sampai 50 kali kalau dulu 10 kali," ujar Suryanegara.
Baca juga:
Tempat Ibadah di Zona Merah Akan Tutup Sementara, Ini Aturan PPKM di Bekasi
Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19 Sepekan PPKM Mikro
Kasus Covid-19 Belum Mereda, Ini yang Dilakukan Gubernur Sumut
Pekan Pertama PPKM Mikro, Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak Meningkat
Ganjil-Genap di Kota Bogor Diperpanjang, Mulai Pukul 9 Pagi sampai 6 Sore