Bumiputera didesak bayarkan polis nasabah sebesar Rp 35 miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku likuidator yang mewakili para korban.
Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan tidak kooperatifnya asuransi Bumi Putera 1912 terkait pembayaran utang sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Padahal, Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng telah diputuskan oleh Pengadilan melalui Putusan, putusan perkara Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, membayar sekitar Rp 35 miliar.
"Bumiputera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," ujar korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan, Nini Windyarini, di Jakarta, Selasa (21/6).
Dalam aksinya hari ini Senin (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku likuidator yang mewakili para korban yang sebenarnya hanya berharap hak mereka untuk segera dibayarkan Bumiputera setelah sempat berlarut-larut selama puluhan tahun.
Aksi ini dimaksudkan oleh para Nasabah, untuk mengecek kebenaran informasi dari Tim Likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi Putusan ini.
Nini mengungkapkan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan Mahkamah Agung.
"Faktanya Bumiputera selama ini tidak mmemiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset bumiputera," katanya.
Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB. Bumiputera 1912 tetap belum mau untuk membayarnya.
Peristiwa ini berawal ketika Bumiputera selaku pemegang saham menyembunyikan data pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.
Dimana lapoan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962.