Buni Yani akui barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan miliknya
Barang bukti yang dimaksud antara lain screenshoot di akun Facebook Buni, emailnya, handphone dan bukti video yang diunggah di media sosial. Ponsel Buni juga menjadi barang bukti. Ponselnya berisi email dan password.
Tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya mengakui bahwa semua barang bukti yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kota Depok adalah miliknya. Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Depok sebanyak tujuh jenis.
"Barang bukti itu benar milik Buni, dan sudah diakui miliknya," kata Aldwin, Senin (10/4).
Barang bukti yang dimaksud antara lain screenshoot di akun Facebook Buni, emailnya, handphone dan bukti video yang diunggah di media sosial. Ponsel Buni juga menjadi barang bukti. Ponselnya berisi email dan password.
"Ada beberapa berkas screenshoot hasil print out, sebelum Buni Yani banyak yang mengupload dan lebih keras, dan bahasanya propokatif," ungkapnya.
Bukti berupa tanda tangan ketika di-BAP juga dicek tadi. Dan itu dipastikan tanda tangan Buni. Menurutnya, Buni sangat koperatif. Dia hanya mengajak netizen berdiskusi.
"Pak buni sudah menyampaikan data-data sebelum disita di ambil datanya," pungkasnya.