Buni Yani Kembali Sumpah Mubahalah Bantah Edit Video Pidato Ahok
Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA pada 22 November 2018.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani mengucap sumpah Mubahalah. Sumpah tersebut diucapkan usai mendengar permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya mengucapkan Mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit, dan memotong video, kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya. Dan saya dimasukan selama-lamanya ke dalam neraka. Agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang se-pedih-pedihnya azab dari Allah," ucap Buni Yani di Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Tahu Yun-Yi Bandung? Tahu ini dibuat dengan mengutamakan kualitas produksi serta pemilihan bahan yang tidak sembarangan. Mencicipi Lezatnya Tahu Yun-Yi, Oleh-Oleh Legendaris Bandung yang Sudah Ada sejak 1940 Siapa bilang tahu hanya menjadi oleh-oleh dari Sumedang? Rupanya, si kotak gurih ini juga bisa menjadi oleh-oleh saat Anda berkunjung ke Kota Bandung, loh.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
"Tetapi kalau saya benar, biarlah buzzer, polisi, jaksa, hakim, Makamah Agung mendapatkan laknat dan azab dari Allah SWT sepedih-pedihnya, lalu mereka mendapatkan azab yang tidak ada duanya. Silahkan aamiinkan," imbuh dia.
Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA pada 22 November 2018.
Atas putusan itu, Buni Yani menyatakan menerima putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Namun, dia bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Saya tidak memotong, mengedit video. Undang ITE betul-betul jahil dan biadab. Orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara," tandas dia.
Buni Yani sebelumnya pernah mengucap sumpah mubahalah usai mendapat vonis pengadilan. Dia membantah mengedit video Ahok.
Sumpah Mubahalah
Sumpah Mubahalah merujuk kepada salah satu ayat di surat Alquran. Kata Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat.
Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish ShihabTafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.
"Kemudian sesiapa yang membantahmu (wahai Muhammad) mengenainya, sesudah engkau beroleh pengetahuan yang benar, maka katakanlah kepada mereka: "Marilah kita menyeru anak-anak kami serta anak-anak kamu, dan perempuan-perempuan kami serta perempuan-perempuan kamu, dan diri kami serta diri kamu, kemudian kita memohon kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, serta kita meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta." (Ali Imran 3:61).
Berdasarkan ayat tersebut, jika ada dua pihak yang berselisih dan saling menuduh, sementara mereka masing-masing telah mengemukakan alasannya masing-masing, maka alternatif lain untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah sumpah Mubahalah.
Dalam sumpah Mubahalah, pihak yang berselisih harus membawa keluarga terdekat. Pihak yang berselisih itu kemudian bersumpah jika pihak yang menuduh berdusta maka laknat Allah akan menimpa keluarganya itu.
Namun demikian, bukan berarti sumpah Mubahalah dengan mudah dapat dilakukan secara sembarangan. Merujuk kepada sejumlah hadits atas pelaksanaan sumpah Mubahalah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, sumpah Mubahalah memiliki sejumlah syarat untuk dilakukan.
Di antaranya; sumpah Mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan sudah dilakukan. Saat sumpah dilakukan, masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya. Masing-masing pihak bersama ahli keluarga terdekat hadir secara berhadapan.
Selain itu, masing-masing pihak harus melakukan sumpah. Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkannya laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara Harap Eksekusi Buni Yani Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA
Kuasa Hukum Minta MA Segera Kirim Salinan Putusan Penolakan Kasasi Buni Yani
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum
Buni Yani gabung Prabowo, timses Jokowi tak khawatir kasus Ahok terulang
Merasa dikriminalisasi Jokowi, Buni Yani putuskan dukung Prabowo
Gara-gara Buni Yani, Prabowo bisa dianggap intervensi hukum
Buni Yani yakin Prabowo kembalikan kondisi hukum ke arah normal