Buni Yani soal sidang Ahok: Semoga dapat keadilan, saya juga
Buni Yani soal sidang Ahok: Semoga dapat keadilan, saya juga. Buni Yani hari ini menjalani sidang perdana terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani, penyebar video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Sebelumnya Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Buni Yani sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sempat dimintai komentar soal jalannya sidang kasus Ahok, sapaan Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Dia berharap Ahok dapat keadilan, begitu juga dengan dirinya.
"Saya enggak mau komentar banyak. Ya semoga dia (Ahok) mendapatkan keadilan, saya juga dapat keadilan," kata Buni Yani di lokasi, Selasa (13/12).
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51.
Praperadilan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Buni Yani atas status tersangkanya. Sampai jelang siang, sidang belum juga dimulai.
Baca juga:
Tak bisa masuk ruang sidang, massa orasi minta Ahok ditahan
Bantah nistakan agama, Ahok beberkan kebijakan pro umat muslim
Kuasa hukum sebut penetapan Ahok jadi tersangka langgar HAM & hukum
Ini nota keberatan lengkap Ahok yang dibacakan sambil menangis
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
Tak kalah menarik:
Buni Yani berharap menang sidang praperadilan
Ajukan praperadilan, Buni Yani yakin tidak menyebarkan kebencian
Buni Yani daftarkan praperadilan dan ingin pemulihan nama baik
Kapolri sebut berkas perkara Buni Yani segera dilimpahkan