Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot
Kedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febry Syam menarik Kepala Kepolisian Sektor Baito Inspektur Dua Muh Idris dan Kepala Unit Reserse Kriminal Aipda Amirudin. Penarikan terhadap Kanitreskrim dan Kapolsek Baito terungkap setelah beredarnya surat telegram Kapolres Konsel.
"Iya benar sudah kami tarik ke Polres. Kalau mau faktanya coba jalan-jalan ke Polsek Baito," ujar Febry.
- Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai
- Beredar Kabar Kasi Pidum Dicopot Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Ini Penjelasan Kejati Sultra
- Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Segera Bertemu Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani
Febry menjelaskan penarikan Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin sebagai Kapolsek dan Kanitreskrim bertujuan untuk menurunkan ketegangan di Kecamatan Baito. Ia memastikan Muh Idris dan Aipda Amiruddin sudah tidak berada di Polsek Baito.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tegasnya.
Sebelumnya, pencopotan Muh Idris dan Aipda Amiruddin berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.
Dalam surat telegram tersebut menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Saat ini, jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana. Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto.
Sekadar diketahui, Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin sebelumnya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait isu permintaan uang sebesar Rp2 juta.