Bunuh anak dan mantan istri, Iskandar dipenjara seumur hidup
Usai membunuh, pelaku menenggelamkan jasad kedua korban ke sungai.
Iskandar (37), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dan mantan istri di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akhirnya divonis penjara seumur hidup. Vonis Iskandar dibacakan di Majelis Hakim PN Meulaboh, Aceh.
"Karena melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekejaman dan kekerasan sadis menyebabkan meninggal dunia anak kandung dan mantan istri, terdakwa dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua PN Meulaboh Alex Adam Faisal, Selasa (15/12). Demikian tulis Antara.
Vonis Mejelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mawardi.
Terdakwa Iskandar melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa Iskandar diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut, namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum (PH) dengan spontan Iskandar menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam persidangan itu.
"Terdakwa menerima vonis yang bacakan majelis hakim hari ini, vonis ini masih sama dengan tuntutan yang kita sampaikan pada pembacaan sidang tuntutan sebelumnya," kata JPU Mawardi SH usai sidang.
Lebih lanjut dikatakan, putusan majelis hakim pada prinsipnya sama dengan tuntutan JPU yakni seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan secara sadis, kemudian terdakwa dan PH menerima putusan itu.
Iskandar didakwa membunuh anaknya Zahara (3) dan mantan istrinya Rosmani (25), di Kecamatan Kaway XVI, kemudian dia ditangkap anggota Polsek Polres Aceh Barat pada 6 Mei 2015 di rumahnya.
Kedua korban dibunuh dengan cara dicekek pada leher dalam sebuah mobil, kemudian kedua tubuh malang itu dibuang dan ditengelamkan dengan diikat pakai alat pemberat ke dalam sungai Mereubo.
Usai pembacaan sidang pembacaan putusan terdakwa langsung dimasukan kembali oleh tim pengamanan dari Polres dalam sel tahanan PN Meulaboh, tidak ada reaksi pihak keluarga korban terhadap pembunuhan anak istrinya itu.
Baca juga:
Sakit hati dibilang pemabuk, 2 pria bunuh Kades di Jambi
Diledek lemah, DW nekat habisi teman kencan
Diejek soal kejantanan, para pria ini bunuh pasangan
Polisi temukan bukti baru, tabir kematian Akseyna akan terungkap
Cerita tragis 4 saudara saling tikam cuma gara-gara listrik
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.